Hukum  

Syarat Umur Capres-Cawapres Diputuskan MK Pekan Depan

Syarat Umur Capres-Cawapres
Ilustrasi palu hakim. Foto: Istimewa.

KIRKA – Persidangan Uji Materiil terkait syarat umur Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden atau Capres-Cawapres bakal diputuskan Mahkamah Konstitusi pada pekan depan persisnya pada 16 Oktober 2023.

Uji Materiil terkait syarat umur Capres-Cawapres itu persisnya tertuang pada Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Penentuan jadwal pembacaan Amar Putusan ini tertera dalam laman Mahkamah Konstitusi sebagaimana dilihat KIRKA.CO pada 10 Oktober 2023.

Uji Materiil tersebut diketahui terdaftar dalam Nomor Perkara: 29/PUU-XXI/2023.

”Acara pengucapan Putusan bertempat di Gedung MKRI 1 Lantai 2 pada 16 Oktober 2023 pukul 10.00 WIB,” demikian informasi yang disampaikan Mahkamah Konstitusi.

Uji Materiil terhadap Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu diketahui dimohonkan oleh Partai Solidaritas Indonesia selaku Pemohon I dan sejumlah perseorangan yakni Anthony Winza Probowo sebagai Pemohon II, Danik Eka Rahmaningtyas sebagai Pemohon III, Dedek Prayudi sebagai Pemohon IV dan Mikhail Gorbachev sebagai Pemohon V.

Baca juga: Mahkamah Konstitusi Putuskan Sistem Proporsional Terbuka di Pemilu 2024

Adapun bunyi pada Pasal 169 huruf q UU Pemilu ialah, “Persyaratan menjadi calon Presiden dan calon wakil presiden. Adalah berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun”.

Para Pemohon diketahui menyampaikan bahwa batas minimal syarat umur untuk mencalonkan diri sebagai Presiden dan Wakil Presiden pada norma tersebut dinyatakan jelas yakni 40 tahun.

Sementara para Pemohon saat ini berusia 35 tahun, sehingga setidak-tidaknya batas usia minimal usia calon Presiden dan Wakil presiden dapat diatur 35 tahun dengan asumsi pemimpin-pemimpin muda tersebut telah memiliki bekal pengalaman untuk maju sebagai calon Presiden dan Wakil Presiden.

Norma tersebut menurut para Pemohon bertentangan dengan moralitas dan rasionalitas karena menimbulkan bibit-bibit diskriminasi sebagaimana termuat dalam Pasal 28D ayat (3) UUD 1945.

”Padahal pada prinsipnya, negara memberikan kesempatan bagi putra putri bangsa untuk memimpin bangsa dan membuka seluas-luasnya agar calon terbaik bangsa dapat mencalonkan diri.

Oleh karenanya objek permohonan adalah ketentuan yang diskriminatif karena melanggar moralitas.

Baca juga: Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan Judicial Review UU Pers

Ketika rakyat Indonesia dipaksa hanya memilih pemimpin yang sudah bisa memenuhi syarat diskriminatif, tentu ini menimbulkan ketidakadilan bagi rakyat Indonesia yang memilih maupun orang yang dipilih,” sebut Pemohon di hadapan Majelis Sidang Panel yang terdiri atas Hakim Konstitusi Saldi Isra, Hakim Konstitusi Arief Hidayat, dan Hakim Konstitusi Manahan M P Sitompul pada 3 April 2023 lalu.

Para Pemohon menyampaikan permintaan agar Mahkamah Konstitusi menerima dan mengabulkan permohonannya untuk seluruhnya dan menyatakan materi Pasal 169 huruf q UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai berusia paling rendah 35 tahun.