KIRKA – Korupsi Tiyuh Tirta Makmur Tubaba segera disidang di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang, pada Kamis 19 Oktober 2023 pekan depan.
Baca Juga: 3 Mantan Perangkat Tiyuh Tirta Makmur Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa
Perkara tersebut, resmi dilimpahkan ke PN Tipikor Tanjungkarang oleh Jaksa Penuntut, pada Senin 9 Oktober 2023. Terregistrasi dengan nomor perkara 33/Pid.Sus-TPK/2023/PN Tjk.
Pada perkara ini, Pengadilan Negeri Tanjungkarang akan mengadili 3 orang sebagai Terdakwa, yakni atas nama Sapto Suhendar selaku Mantan Kepala Tiyuh.
Kemudian atas nama Murgiyanto selaku Mantan Kaur Keuangan Tiyuh, serta atas nama Muhammad Romdlon selaku Mantan Juru Tulis atau Sekretaris Tiyuh.
Ketiga oknum Mantan Aparatur Tiyuh ini, akan disidangkan dengan dugaan telah bekerjasama melakukan Tindak Pidana Korupsi terhadap Dana Desa yang diterima oleh Tiyuh Tirta Makmur, di 3 Tahun Anggaran, sejak 2019 hingga 2021.
Yang mengakibatkan kerugian pada keuangan negara, dengan perkiraan senilai total Rp307.521.000. (Tiga Ratus Tujuh Juta Lima Ratus Dua Puluh Satu Ribu Rupiah).
“Sebagian telah dipulangkan saat tahap Penyelidikan, sisa kerugian negara yang belum dikembalikan, sebesar Rp.94.921.000 (Sembilan Puluh Empat Juta Sembilan Ratus Dua Puluh Satu Ribu Rupiah),” jelas Kepala Kejari Tubaba, Sri Haryanto, saat dilaksanakan konferensi pers, pada Senin 17 Juli 2023 lalu.
Baca Juga: Korupsi Dana Desa Braja Sakti Edi Santoso Dituntut 2 Tahun Bui
Ketiganya bakal diadili dengan sangkaan perbuatan yang melanggar Pasal 2 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001, tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1, Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP. Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun, serta denda paling banyak sebesar Rp1 miliar.






