Hukum  

Rumah Menteri Pertanian Digeledah KPK

Rumah Menteri Pertanian Digeledah
Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Foto: Istimewa.

KIRKA – Rumah Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo yang berada di Jalan Raya Pelita Raya, Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan digeledah KPK pada 4 Oktober 2023.

Di hari serupa, penggeledahan di rumah pribadi Syahrul Yasin Limpo yang lainnya juga dilakukan KPK. KPK setidaknya menggeledah dua rumah pribadi Syahrul Yasin Limpi di Kota Makassar.

Selain dua rumah Menteri Pertanian, pada 3 Oktober 2023 kemarin rumah seorang staf di Kementerian Pertanian yang berada di Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan juga digeledah KPK.

Penggeledahan di beberapa tempat tersebut diutarakan oleh Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.

”Benar hari ini Tim Penyidik KPK melanjutkan penggeledahan di Kota Makassar,” ujar Ali Fikri saat dikonfirmasi perihal penggeledahan rumah pribadi Syahrul Yasin Limpo pada 4 Oktober 2023.

“Kegiatannya masih berlangsung dan segera setelah selesai akan kami sampaikan hasilnya,” terang dia lagi.

Baca juga: Identitas Tersangka Kasus Kementan Dibuka Menko Polhukam

Terhadap penggeledahan di Kecamatan Jagakarsa, Ali Fikri menyatakan Tim Penyidik KPK menemukan barang bukti dan selanjutnya akan dianalisis.

Rumah di Jagakarsa ini disebut-sebut merupakan rumah dari salah satu Tersangka yang KPK tetapkan di perkara dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian.

”Rumah yang masih berhubungan dengan perkara ini tentunya,” katanya.

Ia menyebut Tim Penyidik KPK turut pula mengamankan barang bukti berupa uang dalam pecahan rupiah dan mata uang asing.

“Uang dalam bentuk cash rupiah dan mata uang asing, bukti elektronik, dan dokumen lainnya terkait perkara ini.

Berikutnya dianalisis dan disita sebagai barang bukti untuk melengkapi berkas perkara ini,” beber Ali Fikri.

Baca juga: Jumlah Uang di Rumdis Mentan Dibeberkan KPK

KPK di sisi lain juga menyatakan telah menggeledah rumah pribadi dari Sekjen Kementerian Pertanian Kasdi Subagyono.

”Itu [rumah pribadi Sekjen Kementerian Pertanian] juga sudah dilakukan proses penggeledahan oleh tim,” ungkap Ali.

Penggeledahan yang dilakukan KPK di berbagai tempat ini dilakukan di tahap Penyidikan dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian.

Untuk informasi, KPK diketahui telah menerapkan tiga sangkaan Pasal korupsi dalam kasus yang tengah diusut di Kementan tersebut.

Mulanya, sangkaan Pasal atas dugaan perbuatan korupsi yang tengah diusut KPK di Kementan itu hanya berkutat pada soal dugaan pemerasan dalam jabatan.

Atas dugaan pemerasan dalam jabatan itu, KPK telah menerapkan Pasal 12 e UU Tindak Pidana Korupsi.

Baca juga: Dugaan Perintangan Penyidikan di Kasus Kementan Dialami KPK

Terbaru, KPK menyampaikan pihaknya turut menerapkan sangkaan Pasal lainnya yang disebut berkenaan dengan dugaan penerimaan Gratifikasi dan dugaan perbuatan Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU.

Hal ini diutarakan Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri sebagai respons KPK untuk mendetailkan informasi yang semula diungkapkan oleh Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Brigjen Pol Asep Guntur Rahayu pada bulan Juni 2023 lalu.

”Informasi yang terakhir dari teman-teman Penyidik, KPK juga sudah diterapkan pasal-pasal lain.

Yaitu pasal dugaan Gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang,” ujar Ali Fikri pada Senin, 2 Oktober 2023.

Hingga kini, KPK belum mengumumkan secara resmi identitas dari 3 orang Tersangka yang diduga telah ditetapkan oleh KPK.