KIRKA – Walikota Bandarlampung digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara, dengan klasifikasi gugatan yaitu berkaitan dengan urusan Kepegawaian.
Baca Juga: Gugatan Masa Jabatan Pimpinan KPK Firli Bahuri Dkk Ditolak
Sesuai dengan keterangan yang tercantum pada tayangan Sistem Informasi Penelusuran Perkara milik PTUN Bandarlampung, gugatan itu terdaftar dengan nomor perkara 33/G/2023/PTUN.BL.
Tercantum sebagai pihak Penggugat yakni atas nama Dwi Saraswati, dan tercantum selaku pihak Tergugat adalah Walikota Bandarlampung. Dengan klasifikasi perkara berkaitan dengan urusan Kepegawaian.
Gugatan ini, tercatat resmi didaftarkan pada Kamis 14 September 2023 kemarin, dan dari informasi Jadwal Pemeriksaan Persiapan, gugatan tersebut akan segera dimulai pada Kamis 21 September 2023, pukul 09.00 WIB.
Gugatan terhadap Walikota Bandarlampung ini, diketahui pernah juga dilayangkan oleh Pemohon yang sama pada Agustus 2023 kemarin. Gugatan itu terregistrasi dengan nomor perkara 32/G/2023/PTUN.BL.
Dimana dijelaskan oleh Chandra Muliawan selaku Kuasa Hukum Walikota Bandarlampung pada gugatan pertama itu. Gugatan tersebut telah dinyatakan bukanlah wewenang dari PTUN Bandarlampung.
Dan seraya menjelaskan kronologi proses persidangan gugatan pertama di Agustus 2023 kemarin, Awang menuturkan pihaknya turut menyayangkan dengan kembali didaftarkannya gugatan pada materi yang sama, terhadap Walikota Bandarlampung.
“Kalau terkait gugatan pertama, sudah dinyatakan dalam Dismissal snebelumnya, bahwa gugatan itu bukan kewenangan PTUN untuk mengadilinya. Dan saya hanya menyayangkan ada gugatan kembali berkaitan dengan hal tersebut,” imbuhnya.






