KIRKA – Agenda pembacaan Putusan dalam sidang dugaan pelanggaran Kode Etik dan Kode Perilaku Insan KPK terhadap Johanis Tanak terpaksa harus ditunda Dewan Pengawas KPK atau Dewas KPK.
Semestinya, agenda Putusan dalam persidangan Kode Etik dan Kode Perilaku Insan KPK terhadap Johanis Tanak itu berlangsung pada 14 September 2023.
Penundaan persidangan itu dikarenakan Johanis Tanak tidak dapat hadir. Alasannya, Johanis Tanak sedang berduka sejak minggu lalu.
Tertundanya persidangan ini dikemukakan Anggota Dewas KPK Albertina Ho.
Selanjutnya, Dewas KPK mengagendakan ulang persidangan tersebut pada 21 September 2023 mendatang.
Johanis Tanak diketahui disidang oleh Dewas KPK karena diduga telah menjalin komunikasi dengan pejabat Kementerian ESDM Muhammad Idris Froyoto Sihite.
Baca juga: Dua Pejabat Teras KPK Bersaksi di Sidang Etik Johanis Tanak
Komunikasi itu disebut Dewas KPK terjadi ketika KPK sedang melakukan proses penggeledahan di Kementerian ESDM.
“Dewan Pengawas menemukan ada komunikasi antara saudara Johanis Tanak dan saudara Muhammad Idris Froyoto Sihite yang dilakukan pada 27 Maret 2023 setelah saudara Johanis Tanak menjabat sebagai pimpinan KPK.
Untuk hal ini, cukup bukti untuk dilanjutkan ke sidang etik,” ujar Anggota Dewas KPK Albertina Ho pada 19 Juni 2023.
Adapun Johanis Tanak dilantik oleh Presiden Jokowi menjadi pimpinan KPK untuk menggantikan posisi Lili Pintauli Siregar yang sebelumnya mengundurkan diri.
Pelantikan terhadap Johanis Tanak ini diketahui berlangsung pada 28 Oktober 2022.
Kegiatan pelantikan tersebut dilakukan berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 103/P tentang Pengangkatan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi. Johanis Tanak lantas membacakan sumpah jabatannya di depan Presiden Jokowi.
Baca juga: KPK Akui Khilaf Tangani Kasus Korupsi di Basarnas
“Demi Tuhan, saya berjanji tidak memberikan atau menjanjikan apa pun, kepada siapa pun juga. Saya berjanji berjanji akan setia kepada dan mempertahankan mengamalkan Pancasila sebagai dasar negara, UUD 1945, serta peraturan perundangan yang berlaku,” kata Johanis Tanak.






