Hukum  

Terdakwa Korupsi Retribusi Sampah DLH Bandarlampung Minta Bebas

Terdakwa Korupsi Retribusi Sampah DLH Bandarlampung Minta Bebas
Suasana sidang lanjutan perkara dugaan korupsi retribusi sampah DLH Bandarlampung, Jumat 18 Agustus 2023, di PN Tanjungkarang. Foto: Eka Putra

KIRKA – Terdakwa perkara korupsi retribusi sampah DLH Bandarlampung Haris Fadillah minta bebas kepada Majelis Hakim, ia menyebut dirinya tak terlibat dalam konstruksi tindak pidana tersebut.

Baca Juga: Mantan Kepala DLH Bandarlampung Sahriwansah Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Hal itu dituangkannya dalam nota pembelaan yang dibacakan oleh Tim Penasihat Hukumnya, pada gelaran sidang lanjutan perkara dugaan korupsi retribusi sampah DLH Bandarlampung, pada Jumat 18 Agustus 2023, di PN Tipikor Tanjungkarang.

Dimana dalam pledoinya kali ini, beberapa poin dijabarkannya untuk membantah perbuatan korupsi yang dituduhkan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam surat dakwaannya.

Yang menyebut Haris Fadillah selaku Kepala Bidang Tata Lingkungan pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandarlampung, sebagai orang yang turut serta melakukan korupsi bersama-sama dengan dua Terdakwa lainnya, yakni Hayati dan Sahriwansah.

Pada Nota Pembelaannya, Tim Kuasa Hukum Haris Fadillah menyebut, bahwa dalam perbuatan korupsi tersebut kliennya hanya berperan pasif, dirinya bukanlah inisiator dari ide penyelewengan uang pendapatan negara, yang bersumber dari penarikan retribusi sampah itu.

“Haris Fadillah, hanya menjalankan tugas Kabid Tata Lingkungan selama 4 bulan, dan tidak ada keterlibatan soal urusan retribusi sampah. Ia hanya menerima sejumlah uang seperti beberapa saksi-saksi yang dihadirkan di persidangan, dan telah dikembalikan ke Kas Negara. Soal karcis tidak pernah ada perintah dari Haris Fadillah kepada Hayati untuk mencetak karcis ke CV Tawakal, seluruhnya inisiatif dari Hayati,” ucap Hendri Ardiansyah, Tim Kuasa Hukum Haris Fadillah.