Hukum  

Terdakwa Korupsi Retribusi Sampah DLH Bandarlampung Minta Bebas

Terdakwa Korupsi Retribusi Sampah DLH Bandarlampung Minta Bebas
Suasana sidang lanjutan perkara dugaan korupsi retribusi sampah DLH Bandarlampung, Jumat 18 Agustus 2023, di PN Tanjungkarang. Foto: Eka Putra

Usai membacakan seluruh dalil-dalil dalam nota pembelaannya tersebut, Tim Penasihat Hukum Haris Fadillah meminta kepada Majelis Hakim PN Tipikor Tanjungkarang agar menyatakannya tidak terbukti bersalah seperti tuduhan JPU.

Baca Juga: MAKI Minta Dugaan Aliran Korupsi DLH Bandarlampung ke Kejari Didalami

Dan dapat memutus bebas Haris Fadillah, atau memberikan putusan hukuman yang seadil-adilnya, serta menyatakan pidana uang pengganti yang harus dibayarkan kepadanya hanya sebesar Rp87 juta.

“Pada kesimpulan kami, kami meminta kepada Majelis Hakim yang mengadili perkara ini agar dapat memutuskan menyatakan Haris Fadillah tidak terbukti bersalah, membebaskannya dari segala tuntutan Jaksa. Atau putusan yang seadil-adilnya, serta mengembalikan harkat, martabat dan nama baiknya seperti semula,” Pungkas Hendri.

Sementara dalam Pledoi Terdakwa Hayati selaku Bendahara dan Sahriwansah selaku Kepada DLH Bandarlampung di perkara ini, masing-masing turut meminta putusan ringan dan adil kepada Majelis Hakim.

Dimana Hayati menyebut seluruh perbuatannya adalah atas dasar perintah dari Sahriwansah selaku pimpinannya, dan bukan sekedar inisiatif dari dirinya sendiri.

Serta menegaskan besaran uang hasil korupsi yang ia nikmati hanya diakuinya sebesar Rp3 juta setiap bulan, sehingga berjumlah total sebesar Rp108 juta.

Yang kemudian disebut pada nota pembelaan Sahriwansah, bahwa penyelewengan setoran retribusi sampah tersebut terjadi sebelum dirinya menjabat sebagai Kepala Dinas. Yang disebutnya merupakan ulah dari Hayati sebagai Pejabat lama.

Sehingga akhirnya dengan menjabarkan prestasinya selama ia menjabat, juga alasan menerima uang demi membiayai kegiatan DLH di luar anggaran, dirinya meminta putusan hukuman seringan-ringannya dari Majelis Hakim.

Dengan pula mengakui kesalahan, dan berkeras hanya menerima sejumlah Rp2,6 miliar dari setoran retribusi sampah DLH Kota Bandarlampung yang tak masuk ke kas negara.