Hukum  

Polemik Penanganan Kasus Kepala Basarnas Dijawab Ketua KPK

Polemik Penanganan Kasus Kepala Basarnas
Ketua KPK Firli Bahuri memberikan jawabannya atas munculnya polemik dalam penanganan OTT di lingkup Basarnas. Foto: Istimewa.

KIRKA – Penanganan kasus Kepala Basarnas Marsekal Madya TNI (Purn) Henri Alfiandi dan Letkol Afri Budi Cahyanto yang tuai polemik dijawab Ketua KPK Firli Bahuri.

Bermula dari Operasi Tangkap Tangan atau OTT, penanganan kasus yang berujung pada penetapan Tersangka kepada Kepala Basarnas dan Letkol Afri Budi Cahyanto itu diketahui menimbulkan polemik.

Polemik itu diketahui timbul usai salah satu Pimpinan KPK Johanis Tanak meminta maaf kepada TNI dan menyebut jajaran Kedeputian Penindakan dan Eksekusi KPK melakukan kekeliruan dalam penanganan kasus tersebut.

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan seluruh rangkaian penanganan OTT atas dugaan korupsi terkait Pengadaan Barang dan Jasa di Basarnas sudah sesuai prosedur.

Firli Bahuri menyampaikan ungkapan yang berbeda dengan Johanis Tanak. Firli Bahuri mengatakan kegiatan OTT yang turut menjaring para pihak berlatar belakang militer tersebut sepenuhnya tanggung jawab Pimpinan KPK.

”Pada Selasa, 25 Juli 2023 lalu, KPK melakukan kegiatan tangkap tangan dugaan tindak pidana korupsi di Basarnas. KPK mengamankan 11 orang beserta barang bukti transaksi dugaan suap berupa uang tunai sejumlah Rp999,7 juta.

Baca juga: Menko Polhukam Minta Perdebatan Kasus Kepala Basarnas Dihentikan

KPK lalu melakukan penyelidikan untuk menemukan peristiwa pidananya, sehingga ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup. Maka KPK kemudian menaikkan status perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan para pihak atas perbuatannya sebagai tersangka.

Seluruh rangkaian kegiatan oleh KPK dalam kegiatan operasi tangkap tangan, penyelidikan, penyidikan, hingga penetapan para pelaku sebagai tersangka telah sesuai prosedur hukum dan mekanisme yang berlaku.

Dimana pengertian tertangkap tangan menurut Pasal 1 butir 19 KUHAP adalah tertangkapnya seseorang pada waktu sedang melakukan tindak pidana, atau dengan segera sudah beberapa saat tindak pidana itu dilakukan, atau sesaat kemudian diserukan oleh khalayak ramai sebagai orang yang melakukannya.

Setelah dilakukan tangkap tangan, maka terhadap peristiwa dugaan tindak pidana tersebut harus sudah dapat ditentukan dan ditetapkan sebagai peristiwa tindak pidana korupsi serta status hukum para pihak terkait dalam waktu 1 kali 24 jam,” ujar Firli Bahuri dalam keterangan tertulisnya yang diperoleh KIRKA.CO pada 29 Juli 2023.

”Kami menegaskan, seluruh proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang telah dilakukan oleh segenap insan KPK, serta berbagai upaya pencegahan dan pendidikan antikorupsi, adalah tanggung jawab penuh Pimpinan KPK,” timpalnya.

KPK, jelas Firli Bahuri, sangat memahami bagaimana mekanisme penanganan kasus yang apabila di dalam perjalanannya turut menjerat pihak berlatar belakang militer.

Baca juga: KPK Akui Khilaf Tangani Kasus Korupsi di Basarnas

Dia menambahkan, KPK telah sejak awal melibatkan Puspom TNI dalam serangkaian penanganan OTT yang diduga melibatkan Kepala Basarnas dan Letkol Afri Budi Cahyanto tersebut.

”Memahami bahwa para pihak tersebut di antaranya terdapat oknum TNI yang juga memiliki mekanisme peradilan militer, maka dalam proses gelar perkara pada kegiatan tangkap tangan di Basarnas ini, KPK telah melibatkan POM TNI sejak awal untuk mengikuti gelar perkara sampai dengan penetapan status perkara dan status hukum para pihak terkait.

Maka kemudian KPK melanjutkan proses penanganan perkara yang melibatkan para pihak dari swasta atau non-TNI/Militer, dan menyerahkan penanganan perkara yang melibatkan Oknum Militer/TNI kepada TNI untuk dilakukan koordinasi penanganan perkaranya lebih lanjut,” ucap Firli.

Firli menyatakan, KPK berwenang dalam mengkoordinasikan proses hukum tindak pidana korupsi terhadap pihak yang tunduk pada peradilan militer dan peradilan umum.

”Kewenangan KPK dalam mengkoordinasikan proses hukum tersebut sebagaimana ketentuan Pasal 42 UU KPK. “Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang mengkoordinasikan dan mengendalikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama oleh orang yang tunduk pada peradilan militer dan peradilan umum” Jo Pasal 89 KUHAP.

Sehingga seluruh proses hukum yang dilakukan oleh KPK dalam kegiatan tangkap tangan ini telah sesuai dasar hukum dan mekanisme yang berlaku,” beber Firli.

Baca juga: KPK Tetapkan Kepala Basarnas Hendri Alfiandi Jadi Tersangka

Dalam penanganan kasus dugaan korupsi yang diduga terjadi di Basarnas ini, Firli Bahuri menyampaikan terima kasih kepada Presiden Joko Widodo.

KPK menyampaikan terima kasih atas dukungan penuh Presiden Joko Widodo untuk memproses dugaan tindak pidana korupsi ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku, dan mendorong perbaikan sistem khususnya pengadaan barang dan jasa pemerintah agar tidak terjadi kerugian keuangan negara, demi kemajuan masyarakat, bangsa, dan Negara Indonesia.

KPK juga menyampaikan terima kasih atas dukungan seluruh rakyat Indonesia agar pemberantasan korupsi jangan pernah berhenti. Karena semangat KPK adalah semangat seluruh rakyat Indonesia, untuk membersihkan bumi pertiwi ini dari korupsi,” katanya.