APH, Hukum  

2 Perkara Narkotik di Kejati Lampung Dihentikan

2 Perkara Narkotik di Kejati Lampung Dihentikan
Suasana gelaran konferensi pers Kejaksaan Tinggi Lampung, Sabtu 22 Juli 2023. Foto: Eka Putra

KIRKA – Sebanyak 2 perkara Narkotik di wilayah hukum Kejati Lampung dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif. Yang dimohonkan oleh dua Kejaksaan Negeri periode Januari hingga Juli 2023.

Baca Juga: 3 Pegawai Kejati Lampung Diadukan

Hal itu dibeberkan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung, Nanang Sigit Yulianto, pada gelaran konferensi pers dalam rangka peringatan Hari Bhakti Adhyaksa, Sabtu 22 Juli 2023.

Nanang menjelaskan sejauh ini, bidang Tindak Pidana Umum telah berhasil menyelesaikan sejumlah perkara, diantaranya turut dikabulkannya permohonan pemberlakuan Restorative Justice pada dua perkara narkotika.

“Sampai dengan saat ini ada 218 SPDP yang kami terima, yang di RJ ada 44. Kalau secara Nasional sudah ada 3200 lebih. Perkara Narkotika sekarang sudah bisa di RJ. Catatannya ya pelaku sebagai korban, dia terbukti sebagai Pecandu. Saat ini ada 2 perkara yaitu di Lampung Selatan dan Pringsewu. Para Tersangka penyalahguna kami lakukan rehab,” urainya.

Ia melanjutkan, sejauh ini Kejari Lampung hampir setiap hari mengajukan permohonan penghentian perkara berdasarkan keadilan restoratif dari beberapa Kejaksaan Negeri di wilayah hukum Provinsi Lampung.

Dimana dari sekian banyak permohonan Restorative Justice tersebut, jumlah perkara yang menempati tempat pertama ialah perkara penadahan terkait pelaku yang membeli barang hasil curian.

“Hampir tiap hari kami di Kejati Lampung mengadakan permohonan dari Kejari-Kejari untuk RJ. Kebanyakan perkara penadahan HP. Kedua ya perkara penganiayaan karena perkelahian, dimana Para pihak itu bertikai dan saling melapor,” pungkasnya.

Baca Juga: Sprindik Korupsi Perjas DPRD Tanggamus Sempat Belum Ditandatangani

Sementara diketahui, pada konferensi pers kali ini Kejaksaan Tinggi Lampung juga turut memaparkan raihan-raihan yang telah didapat masing-masing bidang, dari Januari hingga Juli 2023.

Yaitu pada bidang Intelijen dengan hasil tangkapan DPO-nya, serta pendampingan terhadap beberapa proyek strategis nasional di Provinsi Lampung.

Kemudian pada bidang Tindak Pidana Khusus dengan raihan penanganan jumlah perkara yang telah naik ke tahap Penyidikan. Bidang Pengawasan yang sejauh ini telah melakukan proses terhadap aduan masyarakat.

Serta pada bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, bidang Penerangan Hukum dan juga raihan yang telah didapat oleh bidang Pembinaan Kejaksaan Tinggi Lampung.