KIRKA – 6 bidang tanah yang berada di lahan Bukit Mas Kota Bandarlampung dilelang oleh Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan dan Bangka Belitung, Satuan Kredit Khusus, melalui KPKNL.
Baca Juga: Aset Kembali Dilelang, Sugiarto Wiharjo Minya Appraisal Ulang
Berdasarkan tayangan yang disiarkan oleh KPKNL Bandarlampung pada situs resminya, keenam bidang tanah tersebut bakal segera dilakukan lelang dalam satu paket, pada 25 Juli 2023 mendatang.
Aset tersebut tercantum dengan ukuran kurang lebih seluas total 7870 meter persegi. Terletak di Jalan Raden Imba Kusuma Ratu Nomor 2 (Bukit Mas Cottage & Resto), Kelurahan Sukadana Ham, Kecamatan Tanjung Karang Barat, Kota Bandar Lampung.
Terlihat akan ditawarkan ke publik, dengan harga jual senilai Rp15.589.000.000 (Lima Belas Miliar Lima Ratus Delapan Puluh Sembilan Juta Rupiah).
Dengan uang jaminan yang diminta senilai Rp3.117.800.000 (Tiga Miliar Seratus Tujuh Belas Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah), diserahkan paling lambat pada 24 Juli 2023. Akan dilelang dengan kode lot DPEJWQ.
Baca Juga: Kejari Bandarlampung Segera Lelang Aset Terpidana Korupsi Sulaiman
Berikut rincian 6 bidang tanah di lahan Bukit Mas yang bakal segera dilelang:
1. Tanah berikut bangunan dengan luas 2051 meter persegi, bukti kepemilikan SHM Nomor: 2224, tanggal 2 Maret 2005.
2. Tanah berikut bangunan dengan luas 1200 meter persegi, bukti kepemilikan SHM Nomor: 2214, tanggal 5 Januari 2005.
3. Tanah berikut bangunan dengan luas 228 meter persegi, bukti kepemilikan SHM Nomor: 2215, tanggal 5 Januari 2005.
4. Tanah berikut bangunan dengan luas 228 meter persegi, bukti kepemilikan SHM Nomor: 2215, tanggal 5 Januari 2005.
5. Tanah berikut bangunan dengan luas 2498 meter persegi, bukti kepemilikan SHM Nomor: 2217, tanggal 12 Januari 2005.
6. Tanah berikut bangunan dengan luas 1665 meter persegi, bukti kepemilikan SHM Nomor: 1009, tanggal 22 Mei 1991.






