APH, Hukum  

Kejari Bandarlampung Segera Lelang Aset Terpidana Korupsi Sulaiman

Kejari Bandarlampung Segera Lelang Aset Terpidana Korupsi Sulaiman
Kepala Kejari Bandarlampung, Helmi Hasan. Foto: Istimewa

KIRKAKejari Bandarlampung segera laksanakan lelang aset Terpidana korupsi pada kegiatan land clearing Bandara Radin Inten II, atas nama Sulaiman.

Baca Juga: 2 Aset Terpidana Perpajakan Kejari Jakarta Utara di Bandarlampung Dieksekusi

Kepala Kejaksaan Negeri Bandarlampung, Helmi Hasan, menjelaskan pihaknya sudah mengajukan rencana pelelangan terhadap beberapa barang hasil putusan Pengadilan, yang telah berkekuatan hukum tetap.

Salah satunya ialah milik seorang Terpidana perkara korupsi, pada kegiatan land clearing Bandara Radin Inten II, atas nama Sulaiman, yang terjadi pada Tahun Anggaran 2014 lalu.

“Barang rampasan negara putusan perkara Tindak Pidana Korupsi yang akan segera dilakukan lelang ada beberapa, salah satunya atas nama Terpidana Sulaiman, itu sudah kita ajukan. Nanti pasti diumumkan,” urai singkat Helmi, Kamis 20 Juli 2023.

Aset tersebut dikatakan, berada di wilayah Kecamatan Sukabumi, Kota Bandarlampung. Berupa satu bidang tanah dan hamparan sawah, seluas kurang lebih 1 hektare.

Namun terkait nilai barang rampasan negara hasil putusan pada perkara Tindak Pidana Korupsi tersebut, masih belum dijabarkan hasil appraisalnya.

Diketahui sebelumnya, dalam perjalanan persidangan perkara korupsi pada kegiatan Land Clearing pematangan lahan fasilitas sisi udara baru Bandara Radin Inten II Lampung, Tahun Anggaran 2014 tersebut.

Sulaiman sempat mendapat tuntutan pidana dari Jaksa Penuntut umum dengan hukuman pidana selama enam tahun dan enam bulan kurungan, serta denda Rp300 juta subsidair 6 bulan.

Yang kemudian pada putusannya di PN Tipikor Tanjungkarang pada 30 April 2020, Majelis Hakim ternyata menilai Sulaiman tidak terbukti bersalah, dan memutuskan untuk membebaskan dirinya dari segala dakwaan Penuntut Umum.

Dan atas putusan bebas itu, JPU pun akhirnya mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, dan didapati hasil putusan yakni hukuman pidana penjara selama 4 tahun, denda Rp 200 juta subsidair 4 bulan kurungan.

Ia pun dikenakan pidana Uang Pengganti, sebanyak total Rp3.083.450.427 (Tiga Miliar Delapan Puluh Tiga Juta Empat Ratus Lima Puluh Ribu Empat Ratus Dua Puluh Tujuh Rupiah), dengan subsidair dua tahun penjara.

Baca Juga: Aset Kembali Dilelang, Sugiarto Wiharjo Minya Appraisal Ulang

Dan pada Februari 2023 kemarin, Terpidana korupsi itu melalui Tim Penasihat Hukumnya, melakukan cicilan pengembalian kerugian negara sejumlah Rp200 juta.