KIRKA – Dalam sidang lanjutan perkara dugaan tipu gelap proyek di Lampung Selatan, korban ngaku pernah bertemu Sekda dan Kadis PU, guna menyelesaikan permasalahan kerugiannya.
Baca Juga: Tipu Gelap Proyek Lampung Selatan, PH: Ada Mediasi Pejabat dan Pelapor
Hal itu terungkap dalam sidang lanjutan perkara atas nama Terdakwa Akbar Bintang Putranto tersebut, yang digelar pada Senin 17 Juli 2023, di Pengadilan Negeri Tanjungkarang.
Dalam persidangan kali ini, Jaksa melakukan pembuktiannya dengan menghadirkan saksi korban atas nama Yusar Riyaman Saleh, untuk dimintai keterangannya di muka persidangan.
Kehadiran Yusar ini, terang saja menjadi momen penting bagi Terdakwa dan Tim Penasihat Hukumnya. Mereka pun mencecar berbagai pertanyaan kepadanya, terutama soal peristiwa-peristiwa hukum, tentang dugaan jual beli proyek dan jabatan.
Yang dianggap menjadi awal mula perkara ini dimulai, sehingga menyeret Akbar Bintang Putranto menjadi Terdakwa dan diadili dengan sangkan perbuatan tipu gelap, yang disebut merugikan korban mencapai Rp2,6 miliar.
“Saudara sebagai seorang PNS memahami bagaimana mekanisme mendapatkan jabatan,” tanya Ketua Tim Penasihat Hukum Bintang, Rusman Efendi.
“Saya mengetahui. Mereka saat itu hanya meminta biodata saya,” jawab Yusar.
Usai melontarkan pertanyaan itu, Rusman Efendi pun berlanjut mempertanyakan apakah Yusar mengetahui adanya perintah dari Nanang Ermanto kepada Bintang, terkait janji pemberian jabatan terhadapnya.






