KIRKA – Terdakwa perkara penipuan modus proyek pengadaan aplikasi smart village di Kabupaten Lampung Timur, divonis 2 tahun dan 6 bulan penjara.
Baca Juga: Terdakwa Penipuan Proyek Smart Village Lampung Timur Dituntut 2 Tahun Penjara
Senin 17 Juli 2023, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang, membacakan putusannya, terhadap perkara penipuan atas nama Donald Amrullah.
Dimana kali ini ia dinyatakan terbukti bersalah oleh Hakim, melakukan perbuatan melanggar Pasal 378 KUHP, sebagaimana dakwaan ke satu dari Jaksa Penuntut Umum.
Sehingga Majelis Hakim pun, menjatuhkan hukuman pidana penjara terhadapnya, sesuai dengan yang diatur dan diancam pada Pasal tersebut.
“Mengadili. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Donald Amrullah, oleh.karena.itu dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan,” ucap Hakim Ketua Samsumar Hidayat, bacakan putusannya.
Untuk diketahui, pada perkara ini Donald Amrullah melakukan perbuatannya bermula pada Januari 2022 lalu. Saat dirinya tengah mencari investor yang akan mendanai proyek pengadaan aplikasi Smart Village di sebanyak 100 Desa di Kabupaten Lampung Timur.
Korban atas nama R Abdurrachman pun mendengar informasi tersebut, lalu ia menghampiri Terdakwa ke kediamannya di wilayah Kota Bandar Lampung, guna mengklarifikasi kebenaran kabar itu.
Setelahnya, korban pun akhirnya merasa yakin menjadi investor dalam proyek yang bakal dikerjakan oleh Terdakwa. Dengan salah satu sebab, lantaran Terdakwa mengaku telah mendapat penunjukan langsung dari Kadis Pemberdayaan Masyarakat Desa Lampung Timur.
Dalam rencana proyek tersebut juga, korban mengaku dijanjikan keuntungan dua kali lipat oleh Terdakwa. Yang kemudian beberapa waktu kemudian Korban pun akhirnya memberikan uang sebesar Rp300 juta, dan tak kunjung ada realisasinya sehingga menjadi sebuah kerugian.
Baca Juga: Korban Tipu Gelap Proyek Smart Village Lampung Timur Wacanakan Gugat Perdata
Putusan kali ini diketahui lebih tinggi dari apa yang dituntutkan oleh Jaksa, dimana sebelumnya JPU meminta Majelis Hakim untuk menjatuhkan hukuman pidana penjara kepadanya, selama 2 tahun.






