Pemilihan 2024 Diundur untuk Menjaga Keserentakan Pilkada

Pemilihan 2024 Diundur untuk Menjaga Keserentakan Pilkada
Ketua Bawaslu Provinsi Lampung Iskardo P Panggar didampingi Anggota Bawaslu Provinsi Lampung Karno Ahmad Satarya di Novotel Lampung, Kota Bandar Lampung, Kamis (13/7/2023). Foto: Josua Napitupulu

KIRKA – Ketua Bawaslu Provinsi Lampung Iskardo P Panggar berharap hari Pemilihan 2024 diundur untuk menjaga keserentakan pilkada (pemilihan kepala daerah).

Sebelumnya, pemerintah telah menetapkan hari pemungutan suara untuk Pilkada Serentak di 27 November 2024.

“Semangatnya adalah keserentakan. Harapannya, konteks keserentakan tidak hanya pilkadanya, tapi juga keserentakan pada pelantikan (kepala daerah) nya,” ujar Iskardo di Novotel Lampung, Bandar Lampung, Kamis (13/7/2023).

Sebelumnya, Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja, mengusulkan agar Pemilihan 2024 ditunda karena tahapan pelaksanaannya beririsan dengan Pemilu 2024.

Hal itu disampaikan dalam Rapat Koordinasi Kementerian dan Lembaga Negara yang diselenggarakan KSP (Kantor Staf Presiden) secara hybrid di Jakarta, Rabu (12/7/2023).

Baca Juga: Bawaslu Usulkan Pilkada Serentak 2024 Ditunda

Namun, Iskardo mengatakan bahwa pernyataan penundaan Pemilihan 2024 itu baru sebatas usulan.

“Pernyataan itu belum menjadi suara lembaga secara keseluruhan. Tapi, KPU dan Bawaslu tentu akan patuh dengan undang-undang,” kata dia.

Berdasarkan pencermatan dari sejumlah pengamat dan lembaga dari sisi pelaksanaan, tutur Iskardo, keserentakan pilkada tidak akan maksimal apabila pemungutan dan penghitungan suara dilakukan pada 27 November 2024.

“Terus di Mahkamah Konstitusi bisa jadi ada Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah, atau TSM (Terstruktur Sistematis Masif), yang melibatkan pihak lain,” ujar dia.

Dari hasil simulasi, jelas dia, penanganan perkara tersebut diperkirakan akan melampaui Desember 2024.

“Sehingga, beberapa pengamat dan lembaga mengatakan kalau lewat dari itu, keserentakannya akan tidak maksimal,” kata Iskardo.

Pemilihan 2024 diundur untuk menjaga keserentakan pilkada.

Diketahui proses keserentakan pilkada telah dimulai lewat Pilkada Serentak 2015 dengan menyerentakkan pemilihan di 269 daerah. 

Kemudian dilanjutkan dengan 101 daerah pada Pilkada 2017 dan 171 daerah pada Pilkada 2018. 

Berdasarkan UU Pilkada Nomor 10 Tahun 2016, Pilkada Serentak 2020 akan jadi gelaran terakhir sebelum Pemilu Serentak 2024.

Baca Juga: Arinal Djunaidi dan Eva Dwiana Tidak Genap Menjabat 5 Tahun

Kepala daerah yang terpilih dalam Pilkada 2020 hanya akan menjabat hingga 2024.

Sementara, daerah yang seharusnya menggelar pilkada pada 2022 dan 2023, akan digeser ke tahun 2024. 

Untuk mengisi kekosongan jabatan kepala daerah hingga 2024, pemerintah akan menunjuk Penjabat Kepala Daerah dari Jabatan Pimpinan Tinggi Madya.

Baca Juga: 103 Penjabat Kepala Daerah Dilantik Tanpa Dasar Hukum, Termasuk Lampung

Dan pada tahun 2024, Indonesia untuk kali pertama akan menyerentakkan pemilu presiden (pilpres), pemilu legislatif (pileg) dan pilkada.