KIRKA – ICW (Indonesia Corruption Watch) menduga keras bahwa 103 Penjabat Kepala Daerah dilantik tanpa dasar hukum teknis maupun dokumen pendukung yang transparan bagi publik.
Baca Juga: Pengangkatan Penjabat Kepala Daerah di Lampung Perlu Partisipasi Publik
Berdasarkan penelusuran ICW, terdapat 103 Pj Kepala Daerah yang telah dilantik per 20 Januari 2023.
ICW menduga keras proses pemilihan Penjabat Kepala Daerah yang telah berlangsung selama ini oleh Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, diwarnai dengan potensi konflik kepentingan, terkhusus dalam bentuk rangkap jabatan.
“Setidak-tidaknya, ada indikasi bahwa orang yang ditunjuk merupakan pihak yang dekat dengan Pemerintah Pusat, dalam hal ini Kemendagri,” demikian pernyataan ICW dikutip dari laman resminya, Kamis (13/4/2023).
Sehingga, 103 Penjabat Kepala Daerah dilantik tanpa dasar hukum ini dapat dengan mudah ‘dikontrol’ untuk menyelaraskan kepentingan pusat.
“Selama Kemendagri tidak mau membuka dokumen-dokumen yang dapat membuat terang proses penunjukkan Pj Kepala Daerah, membiarkan terjadinya konflik kepentingan serta rangkap jabatan yang memotivasi penunjukkan Pj Kepala Daerah akan semakin sulit dibendung,” kata ICW.
Baca Juga: KPK Ajak Publik Pelototi Proses Pengisian Penjabat Kepala Daerah
ICW melihat secara terang benderang rangkap jabatan yang dipegang Brigjen Andi Chandra yang juga masih merupakan prajurit TNI aktif saat ditunjuk sebagai Pj Bupati Seram Bagian Barat.
Kemudian, Heru Budi Hartono selaku Pj Gubernur DKI Jakarta yang merangkap Kepala Sekretariat Kepresidenan.
Ridwan Djamaluddin yang dilantik sebagai Pj Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, namun belum mundur dari jabatannya sebagai Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
Serta penunjukan Paulus Waterpauw – yang merupakan mantan perwira tinggi Polri dan Kapolda Papua.
“Hal ini merupakan contoh kecil dari kemungkinan tidak profesionalnya proses penunjukkan Pj Kepala Daerah lainnya hingga kini,” ujar ICW.
Dari 103 Penjabat Kepala Daerah yang telah dilantik per 20 Januari 2023, terdapat lima dari Provinsi Lampung.
Berikut lima Penjabat Kepala Daerah yang dilantik oleh Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, dan rangkap jabatan.
1. Kabupaten Lampung Barat
- Penjabat Bupati Lampung Barat, Nukman, dilantik pada 18 Desember 2022
- Jabatan/Posisi Lain: Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Barat
- Institusi: Sekretariat Daerah
2. Kabupaten Mesuji
- Penjabat Bupati Mesuji, Sulpakar, dilantik pada 22 Mei 2022.
- Jabatan/Posisi Lain: Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung
- Institusi: Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Daerah
3. Kabupaten Pringsewu
- Penjabat Bupati Pringsewu, Adi Erlansyah, dilantik pada 22 Mei 2022
- Jabatan/Posisi Lain: Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Lampung
- Institusi: Badan Pendapatan Daerah
4. Kabupaten Tulang Bawang
- Penjabat Bupati Tulang Bawang, Qodratul Ikhwan, dilantik pada 18 Desember 2022
- Jabatan/Posisi Lain: Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Provinsi Lampung
- Institusi: Sekretariat Daerah
5. Kabupaten Tulangbawang Barat
- Penjabat Bupati Tulangbawang Barat, Zaidirina, dilantik pada 22 Mei 2022
- Jabatan/Posisi Lain: Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa dan Transmigrasi Provinsi Lampung
- Institusi: Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa dan Transmigrasi Daerah.
ICW menemukan sejumlah kejanggalan terkait proses pemilihan dan pelantikan Penjabat Kepala Daerah dalam proses persidangan sengketa informasi publik.
Baca Juga: Evaluasi Kinerja Penjabat Bupati Pringsewu, Mesuji, dan Tubaba
Pada 19 Maret 2023, ICW bersidang di Komisi Informasi Pusat sebagai pihak yang bersengketa dengan Kementerian Dalam Negeri terkait dengan tidak diberikannya sejumlah dokumen-dokumen yang sepatutnya menjadi dasar dalam pengangkatan Penjabat Kepala Daerah.
Sidang tersebut merupakan lanjutan dari sidang pada 8 Maret 2023 dengan nomor register 007/I/KIP-PS/2023 dengan agenda pemeriksaan awal untuk memeriksa legal standing kedua pihak dan mengklarifikasi terkait dengan pokok permohonan.
Adapun selama proses persidangan, terdapat sejumlah kejanggalan yang terungkap dalam proses pemilihan dan pelantikan Pj Kepala Daerah, antara lain:
- Kemendagri awalnya menyatakan bahwa Keppres 50/P maupun salinannya tidak dikuasai/dimiliki oleh Kemendagri. Tapi setelah dicecar oleh Majelis Komisioner, mereka mengubah pernyataannya dengan menyatakan bahwa dokumen tersebut dimiliki Mendagri secara pribadi karena diserahkan langsung oleh Presiden;
- Kemendagri mengakui tidak memiliki peta wilayah dan oleh karenanya tidak mendasarkan hal tersebut dalam proses pertimbangan/penjaringan calon yang akan dilantik sebagai PJ Kepala Daerah;
- Kemendagri bersikeras bahwa putusan MK hanya menyarankan, bukan memerintahkan, adanya peraturan pelaksana UU Pilkada. Ditambah lagi, mereka mengklaim pasal yang bersangkutan serta UU secara umum dapat dilaksanakan tanpa adanya peraturan turunan/pelaksana. Sekalipun mereka akan menyusun peraturan turunan dari UU Pilkada, Permendagri saja dirasa cukup untuk mengakomodir karena diklaim ada komunikasi/kesepakatan dengan Ombudsman (tertutup);
- Uji konsekuensi yang dilakukan oleh Kemendagri untuk mengecualikan sejumlah info yang dimintakan oleh ICW tidak didasari pada landasan hukum manapun. Mereka alih-alih menyatakan keputusan tersebut berlandaskan hasil rapat (yang tidak diinformasikan kepada publik notulennya) dan diskusi dengan pejabat lain di internal Kemendagri;
- Profiling beserta infonya dikatakan bersifat rahasia/dikecualikan karena merupakan data intelijen yang melibatkan K/L lain seperti BIN, KPK, PPATK (soal isi rekening/transaksi). Foto kandidat dinyatakan sebagai rahasia pula. Proses profiling bahkan dilakukan tanpa diketahui oleh bakal calon bersangkutan;
- Hasil penilaian akhir tidak dimiliki oleh Kemendagri karena itu mereka klaim dilakukan oleh Presiden.
ICW menilai hal-hal di atas sangat terang benderang merupakan hal yang absurd dalam proses pemilihan Pj Kepala Daerah, terkhusus karena melanggar ketentuan hukum.
Sangat jelas pada Pasal 11 ayat (1) UU KIP huruf b dan c, diterangkan bahwa hasil keputusan Badan Publik dan pertimbangannya, serta seluruh kebijakan yang ada berikut dokumen pendukungnya wajib disediakan setiap saat.
Selain itu, informasi-informasi yang dikecualikan oleh Kemendagri juga tidak bersesuaian dengan Pasal 18 ayat (2) huruf b UU KIP yang menerangkan bahwa pengungkapan berkaitan dengan posisi seseorang dalam jabatan-jabatan publik tidak termasuk informasi yang dikecualikan.
Ditambah lagi, Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan Dugaan Maladministrasi dalam Proses Pengangkatan Kepala Daerah yang dikeluarkan Ombudsman dengan nomor register 0583/LM/VI/2022/JKT.
Ombudsman menegaskan bahwa maladministrasi telah dilakukan oleh Mendagri dan harus dilakukan sejumlah tindakan korektif.
Baca Juga: Ombudsman RI Koreksi Pengangkatan Penjabat Kepala Daerah
Dua diantaranya mematuhi membentuk peraturan pelaksana dari Pasal 201 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada sebagaimana diamanatkan Putusan MK Nomor 67/PUU-XIX/2021.






