KIRKA – Sebanyak 15 orang saksi bakal dihadirkan di gelaran sidang perkara dugaan tipu gelap modus jual beli proyek di Kabupaten Lampung Selatan, atas nama Terdakwa Akbar Bintang Putranto.
Baca Juga: Akbar Bintang Putranto Didakwa Tipu Gelap Proyek Lampung Selatan, PH: Ada Yang Memerintahkan
Kuasa Hukum Terdakwa perkara tersebut, Rusman Efendi menjelaskan kepada Kirka.co. Dalam daftar saksi yang diterima oleh pihaknya, sebanyak 15 saksi telah dimintai keterangannya.
Maka menurutnya, seluruh saksi yang telah dimintai keterangannya pada tahap Penyidikan di Kepolisian, dapat dihadirkan oleh Jaksa ke Persidangan untuk membuktikan dakwaannya.
Jikalau pada keputusan sela Majelis Hakim nanti, diputuskan untuk melanjutkan proses persidangan perkara dugaan tipu gelap tersebut, dengan agenda pembuktian.
Agar perkara ini dapat terbuka secara terang benderang. Terlebih beberapa saksi diketahui merupakan para pejabat tinggi di Kabupaten Lampung Selatan, yang dirasa keterangannya akan sangat penting.
“Kita ya tentunya minta semua saksi dihadirkan sesuai KUHAP. Kalau dari BAP yang kami terima ada 15 saksi, dan diantara saksi tersebut terdapat beberapa nama selaku pejabat tinggi di Kabupaten Lampung Selatan. Mereka harus dihadirkan agar perkara dapat menjadi terang. Kita tunggu saja, kan masih ada agenda putusan sela, tergantung nanti putusannya lanjut atau tidak,” jelas Rusman, Kamis 7 Juli 2023, di PN Tanjungkarang.
Baca Juga: Kuasa Hukum Singgung Nanang Ermanto di Eksepsi Akbar Bintang Putranto
Sejauh ini, persidangan perkara yang menyeret Akbar Bintang Putranto tersebut, telah memasuki agenda sidang pembacaan jawaban JPU, atas nota keberatan dari Penasihat Hukum.
Dimana dalam keberatannya, tim kuasa hukum Bintang meminta Majelis Hakim membatalkan dakwaan Jaksa, lantaran dalam peristiwa hukumnya perkara ini telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana korupsi.
Yang selanjutnya dijawab oleh JPU, bahwa keberatan yang telah diajukan. Bukanlah sebuah sanggahan atas syarat formal dari surat dakwaan, namun telah memasuki materi pokok perkara.
Maka Jaksa meminta kepada Majelis Hakim untuk menolak Eksepsi dari Penasihat Hukum, dan memutuskan untuk melanjutkan proses persidangan perkara tipu gelap tersebut.






