KIRKA – KPK membeberkan materi pemeriksaan yang dilakukan terhadap Manajer Keuangan Poltracking Indonesia Anggraini Setio Ayuningtyas pada 3 Juli 2023 kemarin.
Hal itu diutarakan oleh Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri pada 4 Juli 2023.
Menurut dia, Penyidik KPK telah merampungkan pemeriksaan terhadap Manajer Keuangan Poltracking Indonesia Anggraini Setio Ayuningtyas.
“Saksi hadir dan didalami pengetahuannya di antaranya terkait dugaan pembayaran survei elektabilitas untuk menaikkan pamor tersangka BBSB dalam rangka maju Pilgub Kalteng,” ujar Ali Fikri.
Anggraini Setio Ayuningtyas diketahui diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam kasus korupsi yang menjerat Bupati Kapuas dan istrinya: Ben Brahim S Bahat [BBSB] dan Ary Egahni Ben Bahat.
Baca juga: KPK Tersangkakan Bupati Kapuas dan Istrinya, Diduga Terima Suap
Sebelumnya, Ben Brahim S Bahat dan istrinya resmi ditetapkan Tersangka oleh KPK pada 28 Maret 2023 lalu.
Penetapan tersangka kepada Bupati Kapuas dan istrinya ini didasarkan atas dugaan penerimaan suap.
Demi kepentingan penyidikan, keduanya pun langsung ditahan.
Informasi tentang penetapan tersangka dan penahanan terhadap Ben Brahim S Bahat dan Ary Egahni Ben Bahat ini disampaikan KPK dalam keterangan tertulis yang diterima KIRKA.CO dari Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri.
Dalam keterangan tertulis tersebut dinyatakan bahwa Ben Brahim S Bahat dan Ary Egahni Ben Bahat diduga melakukan tindak pidana korupsi berupa pemotongan anggaran seolah-olah sebagai utang kepada Penyelenggara Negara disertai dengan penerimaan suap di lingkungan Pemda Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah.
Baca juga: KPK Periksa Petinggi Lembaga Survei Politik di Kasus Bupati Kapuas
“Hari ini, kami akan menyampaikan informasi terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pemotongan anggaran seolah-olah sebagai utang kepada penyelenggara negara disertai dengan penerimaan suap di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah,” demikian ditulis dalam dokumen yang diterima KIRKA.CO dan telah disampaikan oleh Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak di Gedung KPK pada 28 Maret 2023.
Menurut Johanis Tanak, pengumuman penetapan tersangka ini merupakan tindak lanjut dari KPK dalam menangani penyelidikan hingga penyidikan yang dalam prosesnya dilakukan pengumpulan bahan keterangan dan bukti permulaan yang cukup.
“Sebagai tindak lanjut laporan masyarakat yang diterima KPK, kemudian dilakukan pengumpulan berbagai informasi bahan keterangan dan data dilanjutkan ke tahap penyelidikan untuk menemukan adanya dugaan peristiwa pidana,” terangnya.






