KIRKA – Yayasan Pendidikan Katolik (YPK) Arnoldus Kupang menyatakan siap mengembalikan uang Rp500 juta yang memiliki kaitan dengan kasus korupsi BTS Kominfo.
Hal itu dikarenakan YPK Arnoldus Kupang mengakui menerima uang tersebut dari mantan Menteri Kominfo Johnny G Plate pada 23 Februari 2022 lalu.
Ungkapan di atas disampaikan sebagai respons atas Surat Dakwaan Jaksa Kejagung terhadap Johnny G Plate yang dibacakan di PN Jakarta Selatan pada 27 Juni 2023 kemarin.
“Benar bahwa pada Bulan Maret 2022 Yayasan Pendidikan Katolik Arnoldus telah menerima sumbangan dana sebesar Rp500 juta dari Bapak Johnny G. Plate, Menteri Kominfo pada waktu itu,” kata Pengurus YPK Arnoldus Kupang Pater Yulius Yasinto, SVD, MA, M.Sc dalam pernyataan publik sebagaimana dikutip dari CNN Indonesia pada 1 Juli 2023.
Baca juga: MAKI Sebar Surat ke DPR Terkait Korupsi BTS Kominfo
Yayasan yang menaungi Universitas Katolik Widya Mandira (Unwira) itu menyatakan siap untuk mengembalikannya.
“Saya akan meminta Yapenkar untuk mengembalikan dana pemerintah itu apabila pihak pengadilan meminta demikian,” terang Rektor Unwira Pastor Philipus Tule SVD dikutip dari Kaldera News.
Sebelumnya, Jaksa Kejagung dalam Surat Dakwaannya menyebut aliran korupsi BTS Kominfo turut mengalir ke YPK Arnoldus Kupang.
Berikut rincian aliran uang yang digunakan Johnny G Plate terkait kasus korupsi BTS Kominfo tersebut:
Baca juga: Aliran Korupsi Menara BTS Kominfo Mengalir ke Gereja
1. Pada April 2021 sebesar Rp 200 juta kepada korban bencana banjir di Kabupaten Flores Timur.
2. Pada Juni 2021 sebesar Rp 250 juta kepada Gereja GMIT di Provinsi Nusa Tenggara Timur.
3. Pada Maret 2022 sebesar Rp 500 juta kepada Yayasan Pendidikan Katolik Arnoldus.
4. Pada Maret 2022 sebesar Rp 1 miliar kepada Keuskupan Kupang.






