Hukum  

Dugaan Penggelapan Ganti Rugi Lahan Tugu Rato Nago Besanding Disidang

Dugaan Penggelapan Ganti Rugi Lahan Tugu Rato Nago Besanding Disidang
Gedung PN Tanjungkarang. Foto: Eka Putra

KIRKA – Perkara dugaan penggelapan uang ganti rugi pembebasan lahan lokasi pembangunan Tugu Rato Nago Besanding disidang perdana, dengan agenda pembacaan dakwaan dari Jaksa.

Baca Juga: Gugatan Lahan Tugu Rato Nago Besanding Berakhir Damai

Senin 26 Juni 2023, persidangan perkara tersebut digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, dengan mengadili dua orang sebagai Terdakwa dalam dua berkas terpisah.

Diantaranya atas nama Terdakwa Darwin Nopriyadi dalam berkas perkara dengan nomor perkara 420/Pid.B/2023/PN Tjk, serta atas nama Terdakwa Ibrahim dengan berkas perkara bernomor 421/Pid.B/2023/PN Tjk.

Keduanya disangkakan telah bekerja sama melakukan penggelapan uang ganti rugi pembebasan lahan milik korban bernama Masroh, yang berlokasi di Desa Panaragan Jaya, Kecamatan Tulangbawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat.

Yang diterimanya dari Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Tulangbawang Barat, pada 2021 lalu.

Dengan nilai ganti rugi yang diberikan, mencapai sebesar total Rp673.926.000 (Enam Ratus Tujuh Puluh Tiga Juta Sembilan Ratus Dua Puluh Enam Ribu Rupiah).

Dimana pada perkara ini, Terdakwa Darwin Nopriyadi menjadi kuasa Masroh untuk mengurus urusan terkait pembebasan lahan miliknya itu, dan surat kuasanya sendiri disebut oleh Jaksa dibuat oleh Terdakwa Ibrahim.