Hukum  

Dugaan Penggelapan Ganti Rugi Lahan Tugu Rato Nago Besanding Disidang

Dugaan Penggelapan Ganti Rugi Lahan Tugu Rato Nago Besanding Disidang
Gedung PN Tanjungkarang. Foto: Eka Putra

Sehingga, dana ganti rugi tersebut dibayarkan oleh pihak Dinas Perkim Tubaba dengan cara transfer via Bank, ke nomor rekening milik Terdakwa Darwin Nopriyadi.

Baca Juga: Kadis Perkimta Tulang Bawang Barat Layangkan Gugatan ke Pengadilan

“Pada saat itu Terdakwa (Darwin Nopriyadi) dan Ibrahim hanya memberikan uang sejumlah Rp200 juta saja kepada korban, dengan cara tunai sejumlah Rp20 juta, dan dengan cara ditransfer ke rekening Bank Lampung milik anak korban, sejumlah Rp180 juta. Dengan alasan pada waktu itu Kantor Bank Lampung sedang tidak ada uang sehingga akan diberikan lagi sisanya nanti setelah lebaran,” ucap Jaksa, saat membacakan dakwaan milik Darwin Nopriyadi.

Setelahnya, sisa uang tersebut yang seharusnya kembali diberikan kepada korban, disebut oleh Jaksa malah digunakan oleh kedua Terdakwa, dan diberikan kepada pihak lain, tanpa seizin Masroh.

“Atas perbuatan itu, mengakibatkan korban Masroh, mengalami kerugian materiil sejumlah Rp457.077.850 (Empat Ratus Lima Puluh Tujuh Juta Tujuh Puluh Tujuh Ribu Delapan Ratus Lima Puluh Rupiah),” lanjut Jaksa.

Maka atas perbuatannya tersebut, kedua Terdakwa disangkakan telah melanggar Pasal 263 Ayat (2) KUHP tentang pemalsuan surat, atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHAP.