KIRKA – Jaksa segera lakukan eksekusi putusan kasasi dalam perkara pupuk ilegal yang terjadi di Kabupaten Pringsewu, yang sempat divonis bebas oleh Majelis Hakim PN Tanjungkarang, pada Oktober 2022 lalu.
Baca Juga: Terdakwa Pupuk Ilegal Sujud Usai Divonis Bebas
Hal itu diungkapkan oleh Kandra Buana, selaku Jaksa Penuntut Umum dalam perkara tersebut. Ia berucap pihaknya selaku eksekutor telah melakukan koordinasi dengan kuasa hukum para Terdakwa.
Dimana didapati kesepakatan, hasil dari putusan kasasi terhadap denda yang dijatuhkan oleh Mahkamah Agung, akan dibayarkan seluruhnya secara sukarela.
“Putusan Kasasi perkara pupuk ilegal itu sudah kami terima kemarin, ya dalam waktu dekat akan segera kami eksekusi, soal pidana denda yang ditetapkan Mahkamah Agung,” jelas Kandra Buana.
Sebelumnya, pada Jumat 12 Mei 2023 lalu, permohonan kasasi pada berkas perkara terkait pupuk ilegal atas nama 4 Terdakwa yaitu Ketut Gatre, Subhan, Tri Setyo Dewantoro dan Hendri tersebut.
Disidangkan Majelis Hakim Mahkamah Agung, dengan hasil putusan yakni ditolaknya perbaikan putusan, yang dimohonkan oleh Jaksa Penuntut Umum.
Namun pada perkara itu, ditetapkan sendiri terkait hukuman pidana kurungan, serta hukuman pidana dendanya. “Tolak Perbaikan. Pidana penjara dua bulan, denda Rp10 juta, subsidair satu bulan kurungan. P3=CO,” begitu bunyi amar putusan Majelis Hakim Mahkamah Agung.
Baca Juga: MA Tolak Perbaikan Kasasi Perkara Pupuk Ilegal Pringsewu
Untuk diketahui, pada tuntutan Jaksa sebelumnya, para Terdakwa tersebut dituntut hukuman pidana penjara selama delapan bulan, dengan denda Rp5 juta subsidair tiga bulan kurungan.
Namun dalam putusan Hakim di tingkat Pengadilan Negeri yang dibacakan Pada 18 Oktober 2022 lalu, Keempat Terdakwa tersebut di atas, mendapatkan vonis bebas.
Dimana keempatnya yang selaku para petinggi PT Gahendra Abadi Jaya sebagai produsen pupuk, dinyatakan tidak bersalah dan tak memenuhi unsur melanggar Pasal tentang sistem budidaya pertanian berkelanjutan, dan perlindungan konsumen. Seperti dakwaan JPU.
Maka atas vonis bebas dari hukuman itu, akhirnya Jaksa Penuntut Umum melakukan upaya hukum lanjutan, dengan melakukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung RI.






