KIRKA – Aktivitas tambang pasir laut Tulang Bawang disetop KKP (Kementerian Kelautan dan Perikanan) untuk sementara.
KKP RI menilai pihak perusahaan tidak memiliki Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) untuk melakukan proyek pendalaman alur muara sungai Tulang Bawang.
“Tim Polisi Khusus PWP3K telah terjun langsung ke lokasi dan menghentikan kegiatan pengerukan yang dilakukan oleh PT STTP per Kamis (8/6),” ujar Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Laksda TNI Adin Nurawaluddin, dalam siaran persnya, Minggu (11/6/2023).
Selain tidak memiliki dokumen izin PKKPRL, Tim Polsus PWP3K juga mendapati bawa keberadaan Izin Usaha Pertambangan (IUP) bertentangan dengan Perda Lampung Nomor 1 Tahun 2018 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) Provinsi Lampung.
Perda RZWP3K mengatur bahwa lokasi muara Sungai Tulang Bawang bukan termasuk lokasi penambangan.
Baca Juga: Walhi Kecam Pernyataan Penjabat Bupati Tulang Bawang
Sebelumnya, PT STTP menjabarkan bahwa pihaknya telah mengantongi Izin Pemanfaatan Ruang, Persetujuan Kegiatan Kerja Keruk (SPK3), Surat Persetujuan Kerja, dan Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Namun, pihak perusahaan mengaku belum mengurus izin PKKPRL sejak pengerukan dimulai di tahun 2021 hingga Mei 2023.
Pihaknya menambahkan, bahwa meski telah dimulai sejak 2 tahun lalu, pengerukan hanya dilakukan sebanyak 7 kali, yakni 6 kali di tahun 2022 dan 1 kali di tahun 2023 karena ada kendala pada alat penyedot pasir.
KKP setop tambang pasir laut di muara Sungai Tulang Bawang yang berkedok pendalaman alur pelayaran.
“Kasus ini menjadi salah satu contoh akan pentingnya pengaturan pengelolaan hasil sedimentasi sebagaimana diatur dalam PP Nomor 26 Tahun 2023,” kata Adin.
Dia menjelaskan lokasi sedimentasi yang boleh dikeruk harus ditentukan oleh tim ahli.
“Tidak boleh pihak tertentu saja yang menentukan,” ujar dia.
Tambang pasir laut Tulang Bawang disetop KKP RI. Lebih lanjut usai penghentian sementara kegiatan pengerukan, Tim Polsus PWP3K akan segera menindaklanjuti kasus ini dengan melakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Tim Polsus PWP3K akan meninjau kembali IUP dan Perda RZWP3K Provinsi Lampung terkait proyek tersebut.
Hal ini merupakan perintah langsung Menteri Kelautan dan Perikanan RI Sakti Wahyu Trenggono yang turut menyaksikan langsung proses penindakan melalui video conference.
“Pihak perusahaan sudah setuju untuk menerima sanksi administratif yang akan dikenakan atas pelanggaran yang dilakukan dan akan segera mengajukan permohonan PKKPRL secara bertahap menyesuaikan area yang dikerjakan,” kata Adin.
Ketegasan dalam pengawasan pemanfaatan ruang laut ini, khususnya pemanfaatan pasir laut, merupakan wujud keseriusan Menteri Kelautan dan Perikanan Trenggono dalam upaya melindungi ekologi.
Selain melakukan penertiban terhadap kegiatan pengerukan muara sungai Tulang Bawang, KKP juga melakukan penertiban proyek-proyek reklamasi di Batam, Kepulauan Riau.
Trenggono memastikan dengan terbitnya PP Nomor 26 tahun 2023 tentang Pengelolaan Sedimentasi Laut, pasir laut dalam negeri dapat terlindungi dari aktivitas pengambilan pasir laut secara ilegal dan tidak sesuai ketentuan.
Baca Juga: Ekspor Pasir Laut Bikin Bingung Semua Pihak






