KIRKA – Mabes Polri angkat bicara perihal kedudukan rumah personelnya di Lampung yang bersinggungan dengan penanganan kasus TPPO jaringan Timur Tengah.
Mabes Polri mengatakan, rumah personelnya di Lampung yang dijadikan tempat penampungan 24 korban diduga korban kasus TPPO berstatus disewakan.
”Yang jelas saat ini, rumah itu disewakan kepada tersangka yang telah diamankan,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan pada 9 Juni 2023.
“Kemudian tersangkanya memanfaatkan rumah tersebut untuk menampung 24 calon pekerja migran yang akan bekerja di Timur Tengah. 24 ini semuanya perempuan. Tentu kita akan telusuri,” ucap Ramadhan.
Dia mengatakan, Satgas TPPO Polri memiliki komitmen untuk melakukan proses penegakan hukum terhadap siapa pun. Dia menjamin Polri akan tegas terhadap siapa pun.
“Jadi nanti bila hasil pemeriksaan saksi-saksi, kemudian ada bukti-bukti yang menyatakan keterlibatan, pasti ditindak tegas,” katanya.
Baca juga: Ditreskrimum Polda Lampung Ungkap Kasus TPPO Jaringan Timur Tengah
Pada 5 Juni 2023, Ditreskrimum Polda Lampung melakukan upaya penyelamatan terhadap 24 warga NTB di sebuah rumah yang berada di Jalan Padat Karya, Gang H Anom, Kecamatan Rajabasa, Kota Bandar Lampung.
Usut punya usut, rumah tersebut milik oknum perwira kepolisian. Terhadap hal ini, Polda Lampung berkoordinasi dengan Divisi Propam Mabes Polri.
Keempat Tersangka tersebut di antaranya sebagai berikut:
1. Dwiki Wenilton (29 tahun) warga Bengkulu diduga Aktor Utama perekrut 24 warga NTB.
2. Irsyad Taufiqurahman (25 tahun) warga Depok berperan membantu mengawal 24 korban dari Bogor menuju Kota Bandar Lampung dengan mengendarai mobil Avanza milik tersangka DW.
3. Alin Rivai (50 tahun) warga Jakarta Timur yang bertugas memberi makan seluruh korban saat bersembunyi di tempat penampungan yang berlokasi di Bogor dan Kecamatan Rajabasa Kota Bandar Lampung.
Baca juga: Instruksi Kapolri untuk Ditreskrimum Polda Lampung: Ungkap Perkara TPPO!
4. Ani Lestari (31 tahun) warga Depok yang membantu tersangka Alin memberi makan para korban selama di Bogor dan Bandar Lampung. Juga ikut mengawasi para korban selama dipenampungan agar tidak kabur plus mengkoordinir kebutuhan para korban selama dipenampungan sesuai perintah tersangka Alin.
Berdasarkan pemeriksaan, para korban diimingi gaji sekitar Rp 5 juta sampai Rp 7 juta. Selain itu, modusnya para korban juga difasilitasi oleh para tersangka mulai dari perekrutan, pembuatan passport jika tidak ada hingga biaya perjalanan.
”Keempat tersangka diketahui bergerak secara perseorangan dan tidak memiliki perusahaan resmi penempatan pekerja migran,” ucap Kepala Polda Lampung Irjen Pol Helmy Santika pada 7 Juni 2023.
“Jadi para korban ini dijanjikan akan dipekerjakan sebagai ART di Uni Emirat Arab dan Arab Saudi,” lanjutnya.






