KIRKA – Ditreskrimum Polda Lampung menetapkan status Tersangka kepada 4 orang atas dugaan perbuatan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Penetapan status Tersangka itu didasarkan pada hasil pengungkapan kasus TPPO jaringan Timur Tengah yang dilakukan pada 5 Juni 2023 kemarin.
Dari kasus ini, pihak kepolisian mengamankan dan menyelamatkan 24 warga Nusa Tenggara Barat yang diduga direkrut oleh para Tersangka untuk dipekerjakan sebagai Asisten Rumah Tangga (ART) di Uni Emirat Arab dan Arab Saudi.
Pada 5 Juni 2023, pihak kepolisian melakukan upaya penyelamatan terhadap 24 warga NTB berjenis kelamin perempuan tersebut di sebuah rumah yang berada di Jalan Padat Karya, Gang H Anom, Kecamatan Rajabasa, Kota Bandar Lampung.
Usut punya usut, rumah tersebut milik oknum perwira kepolisian. Terhadap hal ini, Polda Lampung berkoordinasi dengan Divisi Propam Mabes Polri.
Keempat Tersangka tersebut di antaranya sebagai berikut:
1. Dwiki Wenilton (29 tahun) warga Bengkulu diduga Aktor Utama perekrut 24 warga NTB.
2. Irsyad Taufiqurahman (25 tahun) warga Depok berperan membantu mengawal 24 korban dari Bogor menuju Kota Bandar Lampung dengan mengendarai mobil Avanza milik tersangka DW.
Baca juga: PDI Perjuangan Apresiasi Kinerja Reynold Hutagalung Ungkap TPPO
3. Alin Rivai (50 tahun) warga Jakarta Timur yang bertugas memberi makan seluruh korban saat bersembunyi di tempat penampungan yang berlokasi di Bogor dan Kecamatan Rajabasa Kota Bandar Lampung.
4. Ani Lestari (31 tahun) warga Depok yang membantu tersangka Alin memberi makan para korban selama di Bogor dan Bandar Lampung. Juga ikut mengawasi para korban selama dipenampungan agar tidak kabur plus mengkoordinir kebutuhan para korban selama dipenampungan sesuai perintah tersangka Alin.
“Berdasarkan pemeriksaan, para korban diimingi gaji sekitar Rp 5 juta sampai Rp 7 juta. Selain itu, modusnya para korban juga difasilitasi oleh para tersangka mulai dari perekrutan, pembuatan passport jika tidak ada hingga biaya perjalanan.
Keempat tersangka bergerak secara perseorangan dan tidak memiliki perusahaan resmi penempatan pekerja migran,” ucap Kepala Polda Lampung Irjen Pol Helmy Santika pada 7 Juni 2023.
“Jadi para korban ini dijanjikan akan dipekerjakan sebagai ART di Uni Emirat Arab dan Arab Saudi,” lanjutnya.
Keempat tersangka dipersangkakan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 10 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 Tentang TPPO dan atau Pasal 68 jo Pasal 83 atau Pasal 69 jo Pasal 81 UU RI Nomor 18 tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
Para korban tersebut diketahui berasal dari beberapa wilayah di Nusa Tenggara Barat yang akan dikirim ke Timur Tengah dan sedang melakukan transit atau ditampung sementara di wilayah Provinsi Lampung.
Sebelumnya, Ditreskimum Polda Lampung mendapat instruksi dari Kapolri Jendral Listiyo Sigit Prabowo untuk mengungkap perkara TPPO. Instruksi ini merupakan imbas dari adanya atensi Presiden Joko Widodo.
Baca juga: Instruksi Kapolri untuk Ditreskrimum Polda Lampung: Ungkap Perkara TPPO!






