KIRKA – Bawaslu sorot netralitas ASN di MAN 2 Bandar Lampung pada acara jalan sehat memeringati Milad Ke-33 Tahun, Sabtu (13/5/2023) pagi.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Kota Bandar Lampung, Yahnu Wiguno Sanyoto, mengatakan informasi awal jajaran Pengawas Pemilu Kecamatan dan Kelurahan di Bumi Waras menemukan adanya indikasi kegiatan kampanye di luar jadwal pada kegiatan tersebut.
“Acaranya digelar pada Sabtu (13/5/2023) pagi mulai pukul 06.30 WIB di MAN 2 Bandar Lampung,” ujar Yahnu saat dihubungi pada Senin (15/5/2023).
Baca Juga: Sidik Efendi Kesal Pelanggaran Netralitas ASN Kerap Terjadi
Hasil pengawasan langsung dari Panwaslu Kecamatan dan Kelurahan di Bumi Waras, acara Jalan Sehat Milad Ke-33 MAN 2 Bandar Lampung diisi berbagai kegiatan.
Di antaranya senam pagi, jalan sehat, pembukaan, halal bihalal, pembagian hadiah doorprize, penampilan kreasi siswa MAN 2 Bandar Lampung, dan hiburan untuk alumni.
“Namun, ada salah satu bagian dari acara itu yang tidak jadi dilaksanakan pasca mendapatkan imbauan dari Panwaslu Kecamatan Bumi Waras,” kata Yahnu.
Bawaslu sorot netralitas ASN di MAN 2 Bandar Lampung.
Baca Juga: DPRD Bandar Lampung Buka Posko Aduan Netralitas ASN
Ketua Panwaslu Kecamatan Bumi Waras, Nenda, mengirimkan surat perihal imbauan pencegahan kampanye di luar jadwal pada acara Milad Ke-33 MAN 2 Bandar Lampung pada Jumat (12/5/2023).
Netralitas ASN di MAN 2 Bandar Lampung disorot Bawaslu terkait adanya indikasi kegiatan kampanye di luar jadwal pada acara jalan sehat yang digelar oleh para alumninya.
Nenda, dalam surat imbauannya, mengingatkan Kepala Sekolah MAN 2 Bandar Lampung untuk menjaga netralitas ASN.
“ASN diamanatkan untuk tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun, dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun,” ujar Nenda seperti dikutip dari surat imbauannya.
Panwaslu Kecamatan Bumi Waras memerhatikan ketentuan pasal 280 ayat (1) huruf h UU Nomor 7 Tahun 2017.
Bahwa pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan.
Baca Juga: Mobilisasi ASN dan Politik Uang Masih Krusial di Bandar Lampung
Kemudian, Peraturan KPU Nomor 33 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan KPU Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum.
Pasal 25 Peraturan KPU Nomor 33 Tahun 2018 menyebutkan bahwa Partai Politik yang telah ditetapkan sebagai Peserta Pemilu dilarang melakukan Kampanye sebelum dimulainya masa Kampanye.
Partai Politik dapat melakukan sosialisasi dan pendidikan politik di internal Partai Politik, dengan metode:
- Pemasangan bendera Partai Politik Peserta Pemilu dan nomor urutnya; dan
- Pertemuan terbatas, dengan memberitahukan secara tertulis kepada KPU dan Bawaslu paling lambat 1 (satu) Hari sebelum kegiatan dilaksanakan.
Baca Juga: Bawaslu Rekomendasikan Lurah Beringin Raya ke KASN
Pasal 34 ayat (2) huruf a Peraturan KPU Nomor 33 Tahun 2018 bahwa Lokasi pemasangan Alat Peraga Kampanye dilarang berada di tempat ibadah, termasuk halaman.






