KIRKA – Lantaran kerap dikeluhkan warga sekitar, Sat Pol PP Provinsi Lampung akhirnya segel Els Coffee Soekarno Hatta, pada Kamis 27 April 2023.
Baca Juga: HUT Apeksi 2022 Pol PP Bandar Lampung Rutin Razia Anak Jalanan
Penutupan sementara El’sky tersebut, dikatakan lantaran saat merespons keluhan warga, petugas ternyata mendapati Bar yang berada di lantai dua Els Coffee Bypass, Kelurahan Kali Balau Kencana, Kecamatan Kedamaian itu tak berizin.
Bar Els Coffee ini, disebut hanya memiliki izin untuk menjalankan usaha restauran, namun didapati fakta di lapangan turut adanya penjualan minuman berakohol yang seharusnya memiliki izin sendiri.
“Penyegelan sementara bar ini karena bar ini belum memiliki izin. Ini didasarkan pertama adalah Undang-Undang Nomer 23 tahun 2014 lalu ada pelanggaran Perda Nomor 3 tahun 2021 yaitu pasal 42, 61 dan pasal 63,” jelas Indra, salah satu petugas Pol PP.
Dari penjelasan warga yang termuat pada pemberitaan teraslampung.com, sesungguhnya sebelum melaporkan gangguan yang bersumber dari Bar tersebut, masyarakat sekitar telah coba menyampaikannya ke pihak pengelola.
Namun usaha baik tersebut, rupanya tak mendapatkan respons sesuai harapan warga. Maka dengan terpaksa keluhan itu disampaikan oleh mereka ke Pemerintah melalui layanan call center Provinsi Lampung.
“Kami sudah lapor pamong setempat, tetapi pengusaha bar itu enggak menggubris. Saya dengar juga pengusaha nggak patuh perizinan. Mereka menambah pembangunan dengan cara menimbun,” urai warga yang tak ingin dicantumkan namanya tersebut.
Ia melanjutkan, selain gangguan kebisingan yang didapat, warga juga mendapatkan dampak dari penimbunan yang dilakukan dalam proses pembangunan Bar Els Coffee tersebut.
Ia mengaku usai ditimbun, permukiman warga sekitar sering mengalami kenaikan volume banjir, saat hujan deras turun. “Padahal waktu penimbunan kami sudah protes karena kami tahu bakal menimbulkan banjir tapi mereka tetap jalan terus,” pungkasnya.
Petugas berharap, pihak Bar dapat mematuhi peraturan yang ada. Jika tak tempat usaha ini tetap berjalan operasionalnya tanpa kelengkapan seluruh izinnya, maka tidak menutup kemungkinan permasalahan akan pula dibawa ke proses hukum.
Baca Juga: Pol PP Bandar Lampung Tunggu Bawaslu Tertibkan APS Pemilu
Dengan sangkaan pelanggaran Perda Provinsi Lampung Pasal 42, dengan dikenakan ancaman hukuman pidana denda sebesar Rp20 Juta, dan pidana kurungan maksimal selama enam bulan penjara.






