Hukum  

Dua Terdakwa Korupsi Dana BUMADES Abung Tengah Dipenjara

Dua Terdakwa Korupsi Dana BUMADES Abung Tengah Dipenjara
Ilustrasi Vonis Penjara. Foto: Eka Putra

KIRKA – Dua Terdakwa korupsi dana Bumades Abung Tengah Kabupaten Lampung Utara dipenjara selama masing-masing empat tahun tiga bulan, serta lima tahun enam bulan. Keduanya juga dikenakan pidana denda dan pidana uang pengganti.

Baca Juga: Kejari Lampung Utara Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Bumades Abung Tengah

Kedua Terdakwa tersebut, atas nama Jontori selaku Manager Keuangan Bumades ABT Holding Company, dan atas nama Rinal Saputra selaku Manager ABT Finance. Ayah dan Anak Kandung itu dinyatakan terbukti telah bekerja sama melakukan korupsi.

Dengan cara menyelewengkan dana, yang dikelola pada dua unit usaha yang ada dalam Badan Usaha Milik Antar Desa Kecamatan Abung Tengah tersebut, yakni ABT Mart dan ABT Finance.

Dimana kedua usaha itu, didanai dari Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat (DAPM) Eks PNPM (Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat), dengan anggaran sebesar Rp1.329.105.514 (Satu Miliar Tiga Ratus Dua Puluh Sembilan Juta Seratus Lima Ribu Lima Ratus Empat Belas Rupiah).

Dalam pengelolaan ABT Mart, yang turut dibantu oleh seorang berinisial DA, didapati ada dana yang dianggarkan dan tak dapat dipertanggungjawabkan sebesar total Rp102.485.036 (Seratus Dua Juta Empat Ratus Delapan Puluh Lima Ribu Tiga Puluh Enam Rupiah).

Sedang dalam pengelolaan ABT Finance yang dikelola langsung oleh kedua Terdakwa, terdapat anggaran Rp740 juta yang telah digunakan untuk kegiatan simpan pinjam kepada 38 kelompok perempuan, namun didapati dalam proses pelaksanaannya tidak sesuai dengan prosedur.

Sehingga didapati terdapat kerugian keuangan negara sebesar total Rp1.238.016.742 (Satu Miliar Dua Ratus Tiga Puluh Delapan Juta Enam Belas Ribu Tujuh Ratus Empat Puluh Dua Rupiah).

Maka atas perbuatan itu, kedua Terdakwa dihukum pidana dengan jeratan Pasal 2 Ayat 1, Juncto Pasal 18 Ayat 1 huruf a dan b, Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001, Juncto Pasal 55 Ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

“Mengadili. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Rinal Saputra oleh karena itu dengan pidana penjara selama lima tahun dan enam bulan, denda Rp300 juta subsidair empat bulan penjara.
Menghukum Terdakwa membayar uang pengganti sejumlah Rp751 juta, subsidair dua tahun enam bulan,” ucap Hakim Ketua Hendro Wicaksono bacakan putusannya, pada gelaran sidang 12 April 2023, di PN Tipikor Tanjungkarang.

Baca Juga: Ayah dan Anak Terdakwa Korupsi Bumades Abung Tengah Dituntut Bui

Dan terhadap Terdakwa Jontori, Majelis Hakim memutuskan menjatuhkan hukuman penjara terhadapnya selama empat tahun tiga bulan, serta denda sebesar Rp200 juta, subsidair tiga bulan penjara.

Dengan pidana tambahan berupa Uang Pengganti sejumlah Rp188.916.742 (Seratus Delapan Puluh Delapan Juta Sembilan Ratus Enam Belas Ribu Tujuh Ratus Empat Puluh Dua Rupiah), subsidair satu tahun enam bulan.