Hukum  

Persidangan Profesor Karomani Dihadiri Keponakannya yang Ngaku Kebagian Jatah Proyek di Unila

Ngaku Kebagian Jatah Proyek di Unila
Ahmad Fauzi membawa tas hijau dan Imas Mastoah mengenakan baju kuning duduk di ruang persidangan ketika persidangan terhadap mantan Rektor Unila, Profesor Karomani digelar di PN Tipikor Tanjungkarang pada 13 April 2023. Foto: Arsip KIRKA.CO.

KIRKA – Persidangan perkara korupsi yang menjerat mantan Rektor Unila, Profesor Karomani kembali digelar di PN Tipikor Tanjungkarang pada 13 April 2023 dengan agenda mendengarkan keterangan saksi a de charge. Berdasarkan pantauan KIRKA.CO di lokasi, persidangan kali ini dihadiri dan disaksikan oleh Ahmad Fauzi, keponakan dari Profesor Karomani yang ngaku kebagian jatah proyek di Unila.

Ahmad Fauzi diketahui hadir di ruang persidangan bersama dengan istrinya, Imas Mastoah. Usai persidangan selesai digelar, Ahmad Fauzi dan Imas Mastoah sempat disapa dan berdialog singkat dengan Profesor Karomani.

Selama persidangan berlangsung, saksi a de charge yang dihadirkan berjumlah 3 orang. Pertama yaitu seorang wiraswasta bernama Rafiudin yang merupakan teman satu kampung dari Profesor Karomani di Kampung Silaut, Desa Cipicung, Kecamatan Cikedal, Banten. Kemudian, Dicky Hidayat dan Ageng Sadnowo Repelianto yang merupakan dosen Unila.

Secara profil, Ahmad Fauzi dan Imas Mastoah sebelumnya telah dihadirkan Jaksa KPK untuk diperiksa sebagai saksi dalam perkara korupsi Profesor Karomani dkk di PN Tipikor Tanjungkarang pada 14 Maret 2023 lalu.

Baca juga: Persidangan Korupsi Karomani Dkk Diwarnai Tanya Jawab Soal Jatah Proyek di Unila, Pembaginya Bernama Endi

Dalam kesaksiannya, Ahmad Fauzi mengaku sebagai pemilik PT Gama Vizi Mandiri yang berlokasi di Kota Serang, Banten. Perusahaan tersebut diakuinya bergerak pada penyediaan jasa keamanan seperti Satpam.

Ketika Ahmad Fauzi diperiksa, Profesor Karomani sempat gusar dengan kesaksian dari keponakannya itu yang ngaku kebagian jatah proyek di Unila di era kepemimpinannya.

Ngaku Kebagian Jatah Proyek di Unila
Mantan Rektor Unila, Profesor Karomani disalami oleh Ahmad Fauzi, keponakannya yang mengaku menerima proyek Unila. Foto: Arsip KIRKA.CO.

Ahmad Fauzi pada pokoknya dihadirkan di muka persidangan karena keterlibatannya membawa uang miliaran rupiah atas perintah Profesor Karomani dari Lampung ke Banten. Teranyar, uang yang dibawa Ahmad Fauzi dan telah disita KPK ternyata bersumber juga dari Sekretaris MA, Hasbi Hasan senilai Rp500 juta yang diterima Profesor Karomani.

Keterlibatannya dalam membawa uang itu diduga bukan tanpa alasan. Sebabnya Ahmad Fauzi dalam BAP miliknya mengaku menerima proyek di Unila di masa kepemimpinan Profesor Karomani. Adapun proyek yang diterima Ahmad Fauzi itu berasal dari seseorang bernama Endi.

Baca juga: Jaksa KPK Kembali Singgung Soal Bagi-bagi Jatah Proyek di Unila

Menanggapi pembahasan soal proyek di Unila ini, Jaksa KPK, Agus Prasetya Raharja mengaku spontan tertarik dengan pertanyaan-pertanyaan majelis hakim kepada Ahmad Fauzi.

Karenanya, kata dia, dirinya melanjutkan pertanyaan-pertanyaan soal proyek di Unila kepada Ahmad Fauzi.

”Nah itu kan hal baru saya bilang. (Itu proyek apa sih bang?) Ya saya juga kan tadi spontan. Tertarik dengan pertanyaan majelis. Makanya saya teruskan. Apakah kemudian saudara [Ahmad Fauzi] akhirnya betul dapat (proyek di Unila) Rp500 juta. Ini kan hal baru,” katanya.

Jaksa KPK yang sudah memegang BAP dari ratusan saksi tersebut mengaku akan melaporkan kesaksian Ahmad Fauzi yang disebutnya hal baru kepada kantornya di Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan.

Baca juga: Klaim Jaksa KPK Dalami Informasi Soal Bagi-bagi Jatah Proyek Unila Era Profesor Karomani

Menurut dia, tindak lanjut atas informasi yang bersumber dari Ahmad Fauzi tersebut bukan menjadi kapasitas Jaksa KPK.

”Ini akan kita lempar informasi di internal kantor. Tentang semua hal baru, silahkan, kan gitu loh! Kita kan hanya tugasnya sidang di sini,” katanya lagi.