Besaran Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Ketua & Anggota KPU

Besaran Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Ketua & Anggota KPU
Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari, menetapkan besaran Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Ketua & Anggota KPU serta pegawai Non-ASN. Foto: Ilustrasi

KIRKA – KPU RI menetapkan besaran Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Ketua & Anggota KPU RI, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota termasuk Pegawai Non-ASN di lingkungan masing-masing.

Baca Juga: Larangan Terima Delegasi Israel Hanya untuk Pemerintah Daerah

Besaran Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Ketua & Anggota KPU ditetapkan dalam Keputusan KPU Nomor 226 Tahun 2023 tertanggal 3 April 2023.

Surat KPU Nomor 226 Tahun 2023 yang ditandatangani Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari, menyebutkan pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas bagi pegawai Non-ASN yang belum melaksanakan tugas pokok organisasi secara penuh dan terus menerus paling singkat selama satu tahun, Tunjangan Hari Raya dan/atau Gaji Ketiga Belas dapat diberikan apabila:

1. telah menandatangani perjanjian kerja dengan pejabat yang memiliki kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan dalam perjanjian kerja dimaksud telah dinyatakan berhak menerima Tunjangan Hari Raya dan/atau Gaji Ketiga Belas; atau

2. telah ditetapkan menerima Tunjangan Hari Raya dan/atau Gaji Ketiga Belas oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dalam surat keputusan pengangkatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Daftar Provinsi yang Hapus Pajak Progresif dan BBNKB

Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Ketua & Anggota KPU, serta pegawai Non-ASN berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39 Tahun 2023.

Berikut besaran maksimal Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Ketua & Anggota KPU, serta pegawai Non-ASN di lingkungan sekretariat masing-masing.

1. Ketua KPU: Rp24.134.000

2. Anggota KPU: Rp18.340.000

3. Ketua dan Anggota KPU Provinsi: Rp14.702.000

4. Ketua dan Anggota KPU Kabupaten/Kota: Rp8.987.000

5. Tenaga Pakar/Ahli: Rp8.987.000

6. Pegawai Non Pegawai ASN:

a. Pendidikan Sekolah Dasar/Sekolah Menengah Pertama/Sederajat;

  • masa kerja sampai dengan 10 tahun: Rp3.219.000
  • masa kerja di atas 10 sampai dengan 20 tahun: Rp3.613.000
  • masa kerja di atas 20 tahun: Rp4.079.000

b. Pendidikan Sekolah Menengah Atas/Diploma Satu/Sederajat;

  • masa kerja sampai dengan 10 tahun: Rp3.842.000
  • masa kerja di atas 10 sampai dengan 20 tahun: Rp4.329.000
  • masa kerja di atas 20 tahun: Rp4.984.000

Baca Juga: Hasyim Asy’ari Kembali Disanksi DKPP

c. Pendidikan Diploma Dua/Diploma Tiga/Sederajat;

  • masa kerja sampai dengan 10 tahun: Rp4.138.000
  • masa kerja di atas 10 sampai dengan 20 tahun: Rp4.657.000
  • masa kerja di atas 20 tahun: Rp5.397.000

d. Pendidikan Strata 1/Diploma Empat/Sederajat;

  • masa kerja sampai dengan 10 tahun: Rp4.735.000
  • masa kerja di atas 10 sampai dengan 20 tahun: Rp5.394.000
  • masa kerja di atas 20 tahun: Rp6.229.000

Baca Juga: Evaluasi Kinerja Penjabat Bupati Pringsewu, Mesuji, dan Tubaba

e. Pendidikan Strata 2/Strata 3/Sederajat;

  • masa kerja sampai dengan 10 tahun: Rp5.064.000
  • masa kerja di atas 10 sampai dengan 20 tahun: Rp5.770.000
  • masa kerja di atas 20 tahun: Rp6.769.000.

Keputusan pemberi Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.