KIRKA – Jaksa KPK bakal menghadirkan 7 orang saksi ke dalam persidangan perkara korupsi Unila ke 14 di PN Tipikor Tanjungkarang pada 7 Maret 2023 mendatang.
Adapun identitas 7 orang saksi persidangan perkara korupsi Unila ke 14 itu ialah:
1. Anggota DPRD Tulangbawang Barat, Marzani.
2. Karo Perencanaan dan Humas Unila, Budi Sutomo.
3. Anggota DPRD Lampung, Mardiana.
4. Istri mantan Rektor Unila, Enung Juhartini.
5. Politisi Partai Demokrat Lampung, Hengky Malonda.
6. Bupati Lampung Tengah, Musa Ahmad.
7. Giany.
Baca juga: Dicecar Hakim Perkara Unila, Budi Sutomo Mengaku Diperintah Karomani Pungut Uang Dari Mahfud
7 orang saksi ini bakal dipersiapkan sebagai saksi yang diperiksa untuk 3 orang terdakwa, di antaranya:
1. Mantan Rektor Unila, Karomani.
2. Mantan Warek I Unila, Heryandi.
3. Mantan Ketua Senat Unila, Muhammad Basri.
3 terdakwa ini didakwa menerima suap dan gratifikasi berupa uang dari orang tua penitip calon mahasiswa dalam pelaksanaan Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) di Unila sejak tahun 2020 sampai 2022.
Baca juga: Jaksa KPK Temukan Ketidaksesuaian Keterangan Antara Mardiana dan Budi Sutomo di Perkara Unila
Dalam surat dakwaan Jaksa KPK yang dibacakan pada 10 Januari 2023, 3 terdakwa tadi dituduh telah menerima uang sejumlah Rp 10.415.000.000.
Terapkan Metode Pemeriksaan Konfrontasi
Jaksa KPK dalam persidangan lanjutan ini akan melakukan pemeriksaan dengan metode konfrontasi.
Pemeriksaan tersebut bakal dilakukan terhadap Mardiana dan Budi Sutomo.
Baca juga: Budi Sutomo Bikin Gemas Jaksa KPK Perkara Unila: Dia Tutupi Fakta!
Adapun alasan pemeriksaan dengan metode konfrontasi ini diberlakukan terhadap Budi Sutomo dan Mardiana karena terjadi perbedaan keterangan.
Budi Sutomo dalam kesaksiannya di muka sidang mengatakan menerima Rp100 juta dari Mardiana atas penitipan calon mahasiswa baru Fakultas Kedokteran Unila.
Menurut kesaksian Mardiana di muka sidang, dirinya tidak ada memberikan uang Rp100 juta kepada Budi Sutomo.
Baca juga: Permohonan Mantan Rektor Unila ke KPK: Tersangkakan Budi Sutomo!






