49 Pasangan di Kota Karang Sidang Tempat

49 Pasangan di Kota Karang Sidang Tempat
Suasana sidang Isbat Nikah di Kota Karang. Foto: PA Tanjungkarang

KIRKA – Sebanyak 49 pasangan di Kota Karang dapat kesempatan sidang di tempat oleh Pengadilan Agama Tanjungkarang, dalam rangka pengesahan pernikahan yang belum tercatat Negara.

Baca Juga: PT KAI Divre IV Tanjungkarang Digugat Eks Karyawan

Jumat 03 Maret 2023, PA Tanjungkarang melaksanakan sidang Isbat Nikah keliling. Kali ini dilaksanakan di wilayah Kota Karang, Kecamatan Teluk Betung Barat, Kota Bandar Lampung.

Tim Pengadilan yang terdiri dari Wakil Ketua PA Tanjungkarang, enam orang Hakim dan Panitera Pengganti, Panitera Muda, Jurusita serta para Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri.

Melaksanakan persidangan Isbat Nikah terhadap 49 pemohon, dengan melibatkan dua dua Majelis Hakim, yang dipimpin oleh Hakim Ketua Senen, yang juga selaku Wakil Ketua Pengadilan Agama Tanjungkarang.

“Terimakasih karena sudah banyak yang sadar bahwa pentingnya mengesahkan pernikahan, agar pernikahan tercatat oleh Negara. Dan semoga gelaran isbat nikah ini, dapat meluas ke seluruh kota Bandar Lampung,” ucap Senen.

Baca Juga: Nama Eva Dwiana Dicatut untuk Memuluskan Mahasiswa Titipan di Unila

Pada pelaksanaan sidang keliling guna pengesahan pernikahan oleh Negara kali ini, turut dihadiri oleh Walikota Bandar Lampung Eva Dwiana, Anggota DPD RI Bustami Zainudin, Pihak KUA , Lurah Kota Karang, Camat Teluk Betung Barat, dan Lembaga Swadaya Masyarakat.

Para pihak yang menyaksikan dan terlibat langsung pada pelaksanaan kegiatan ini, juga tak lupa turut memberikan apresiasinya terhadap gelaran isbat nikah oleh Pengadilan Agama Tanjungkarang.