KIRKA – Sebanyak 49 pasangan di Kota Karang dapat kesempatan sidang di tempat oleh Pengadilan Agama Tanjungkarang, dalam rangka pengesahan pernikahan yang belum tercatat Negara. Baca Juga: PT KAI Divre IV Tanjungkarang Digugat Eks Karyawan Jumat…
Nikah
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.
