70 Persen Lebih ASN Pemkot Bandar Lampung Belum Lapor LHKPN

70 Persen Lebih ASN Pemkot Bandar Lampung Belum Lapor LHKPN
Ilustrasi Formulir LHKPN. Foto: Istimewa

KIRKA – Sebanyak 70 persen atau 100 lebih jumlah ASN Pemkot Bandar Lampung belum lapor LHKPN atau Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara tahun 2022.

Baca Juga: Dekan Terkaya di Unila Versi LHKPN

Dari data yang tersaji dalam situs e-LHKPN KPK, pada e-Announcement LHKPN Pemerintah Kota Bandar Lampung, tercantum tabel peta kepatuhan para wajib lapor di lingkungan Pemkot Bandar Lampung.

Dimana terdapat dua warna yakni merah dan biru, yang diartikan merah berartikan kategori belum lapor, dan biru diartikan sebagai warna bagi yang telah melaporkan Harta Kekayaannya.

Pada data yang diambil di hari ini, Rabu 22 Februari 2023, dari sebanyak 260 wajib lapor yang ada di lingkungan Pemerintah Kota Bandar Lampung, 29,62 persen atau sejumlah 77 wajib lapor diantaranya terlihat telah melaksanakan kewajibannya.

70 Persen Lebih ASN Pemkot Bandar Lampung Belum Lapor LHKPN
Tangkapan layar e-Announcement LHKPN Pemkot Bandar Lampung. Foto: Eka Putra

Sedangkan sisanya yang sejumlah 70,38 persen atau sebanyak 183 wajib lapor, mengisi warna tabel di posisi merah, dengan artian bahwa lebih dari separuh wajib lapor belum juga mengirimkan LHKPN tahunannya.

Untuk diketahui, kewajiban pelaporan harta kekayaan ke KPK tersebut di atas merupakan laporan di 2022 yang dimutakhirkan terakhir pada hari ini pukul 00.10 WIB.

Baca Juga: Harta Kekayaan Wakil Rektor Unila Asep Sukohar Versi LHKPN

Kewajiban bagi para penyelenggara negara untuk melaporkan hartanya ini, telah berlangsung sejak 2017 silam hingga hari ini, sebagai langkah perwujudan dari pencegahan tindak pidana korupsi.

Dan pelaporan ke KPK terkait harta kekayaan baik bergerak maupun yang tidak bergerak milik para penyelenggara negara di 2022 tersebut di atas, memiliki batas akhir yakni pada 31 Maret 2023 mendatang.