KIRKA – Saksi kembali sebut peran Budi Sutomo di sidang perkara dugaan suap dan gratifikasi Unila. Dimana diungkapkan bahwa ia merupakan penerima sejumlah uang guna mahar untuk kelulusan calon Mahasiswa.
Kamis 16 Desember 2023, Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan suap dan gratifikasi terkait Penerimaan Mahasiswa Baru Unila, atas nama tiga Terdakwa yakni Karomani, Heryandi dan Muhammad Basri.
Pada pelaksanaan persidangan kali ini, Jaksa menghadirkan tiga orang saksi diantaranya atas nama Marzani, selaku orang tua Calon Mahasiswa, yang juga diketahui sebagai seorang Anggota DPRD Tulangbawang Barat.
Selanjutnya atas nama saksi Aneta yang juga sebagai orang tua Calon Mahasiswa, serta atas nama Ema Misriana selaku penghubung dan orang dekat dari Kepala Biro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat Universitas Lampung Budi Sutomo.
Dimana dari keterangan para saksi yang hadir ini terungkap, mereka menyerahkan sejumlah uang kepada Budi Sutomo, guna memuluskan jalan anaknya untuk lolos diterima sebagai Mahasiswa Fakultas Kedokteran Unila, pada proses penerimaan di 2022 lalu.
Seperti yang dituturkan oleh Marzani, yang mengaku menggunakan bantuan dari Yayan seorang Ajudan Mantan Walikota Bandar Lampung Herman HN, untuk menghubungkan dirinya ke Budi Sutomo dengan tujuan meluluskan buah hatinya.
Baca Juga: Permohonan Mantan Rektor Unila ke KPK: Tersangkakan Budi Sutomo!
Yang kemudian ia pun menyerahkan sejumlah uang, sebesar Rp250 juta. Dan rupanya meski telah menyerahkan ratusan juta rupiah, anaknya tetap saja dinyatakan tidak lulus dalam SBMPTN.
“Pada saat anak saudara mau masuk SBMPTN, anda menyerahkan Rp250 juta ke Yayan?, Apakah sudah diserahkan ke Budi Suromo?,” tanya Ahmad Handoko selaku Kuasa Hukum Karomani.
“Ia diserahkan ke Budi Sutomo, saya dapat laporan dari Yayan uang itu sudah diserahkan ke pak Budi. Tapi anak saya dibilang tidak lulus karena katanya nilainya kurang, lalu disarankan pak Budi Sutomo masuk lewat jalur mandiri,” jawab Marzani.
Dari keterangan saksi lainnya atas nama Aneta, diungkapkan bahwa Budi Sutomo turut berinisiatif menentukan besaran sumbangan untuk konsekuensi bantuan memasukkan anaknya di Fakultas Kedokteran Unila.
Namun berbeda nasib dengan sang Anggota DPRD Tulangbawang Barat di atas, kali ini usai memberikan sejumlah uang dengan istilah sumbangan untuk Lampung Nahdiyin Center, keinginan Aneta untuk meluluskan anaknya itu terwujud.
“Pertama kali ibu Ema (saksi lainnya) memperkenalkan saya ke pak Budi, terus Pak Budi bilang anaknya pinter gak, saya bilang pintar. Tapi Pak Budi Sutomo tidak menjanjikan lulus. Akhirnya Pak Budi bilang kalau lulus mau gak nyumbang di Lampung Nahdliyin Center 300-350 juta, saya bilang kalau 300 saya tidak ada. Kalau 200 ada, terus pak budi ngomong akan disampaikan,” jelas Aneta.
Baca Juga: Profil Kepala Biro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat Unila Budi Sutomo
Sementara dalam dakwaan Jaksa sendiri pada perkara ini, Budi Sutomo memang turut disebut sebagai salah satu orang kepercayaan dari Terdakwa Karomani, dalam urusan Penerimaan Mahasiswa Baru Unila, di 2022 lalu.
Budi Sutomo dijelaskan memiliki peran mengumpulkan sejumlah uang dari para orang tua Calon Mahasiswa, yang ingin anaknya diluluskan menjadi Mahasiswa Fakultas Kedokteran Unila, sesuai dengan perintah dari Mantan Rektor Universitas Lampung tersebut.






