KIRKA – Peluang Budi Sutomo menjadi tersangka kasus korupsi Unila dinilai terbuka lebar.
Penetapan tersangka kepada Kepala Biro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat Unila tersebut sangat mungkin dilakukan oleh KPK.
”Fakta sidang yang sudah berjalan setidak-tidaknya bisa dijadikan dasar oleh KPK membuka penyidikan baru di kasus Unila ini. Peluang Budi Sutomo menjadi tersangka kasus korupsi Unila semakin terbuka lebar. Kembali lagi, penetapan tersangka bisa dilakukan sepanjang alat buktinya cukup,” ujar aktivis antikorupsi di Lampung, Suadi Romli dalam keterangannya pada 15 Februari 2023.
Menurut hemat Romli, keberadaan dan peran Budi Sutomo dalam kasus korupsi Unila ini cukup besar.
Budi Sutomo berdasarkan fakta sidang terdahulu dan belakangan ini, lanjut dia, menggambarkan bahwa mantan PNS Pemkab Tulangbawang tersebut berperan aktif dalam pengumpulan uang-uang dari orang tua penitip calon mahasiswa Unila.
Baca juga: JPU KPK Kaget, Nggak Nyangka Kalau Karo Perencanaan dan Humas Unila Budi Sutomo Berbohong
Merujuk pada fakta sidang, Budi Sutomo mengaku telah mengumpulkan total uang sebesar Rp2,2 miliar sepanjang tahun 2022 dari orang tua penitip calon mahasiswa Unila.
”Budi Sutomo ini termasuk beruntung. Waktu OTT berlangsung, dia ikut diamankan dan hanya berstatus saksi. Setelah kasus disidang, ketahuan kalau dia mengaku mengelola uang miliaran yang dipergunakan untuk membeli emas batangan dan keperluan lainnya,” ujar Romli.
Terhadap fakta sidang pada 14 Februari 2023 yang diwarnai dengan indikasi kesaksian bohong dari Budi Sutomo, Suadi Romli mendukung mantan Rektor Unila, Karomani untuk mengajukan permohonan penetapan dari majelis hakim atas kesaksian palsu.
”Kita mendukung upaya mantan rektor kemarin untuk membuka peran-peran pihak lain misalnya Budi Sutomo. Tentu ini langkah yang baik untuk mendukung KPK menelusuri lebih jauh keterlibatan pihak lain.
Kita harap supaya permohonan penetapan dari majelis hakim soal kesaksian bohong dari Budi Sutomo diajukan secara resmi di muka sidang. Permohonan penetapan ini harus dilakukan, supaya jadi contoh,” terangnya.
Baca juga: Budi Sutomo di Korupsi Unila Tercap Sebagai Pelaku TPPU
Budi Sutomo sebagaimana diketahui telah dua kali diperiksa di PN Tipikor Tanjungkarang oleh JPU KPK. Pertama, Budi Sutomo diperiksa sebagai saksi untuk terdakwa Andi Desfiandi pada 23 November 2022 lalu.
Kedua, Budi Sutomo diperiksa sebagai saksi untuk terdakwa Karomani pada 14 Februari 2023.
Terdapat dua hal yang berbeda dari kesaksian pertama dan kedua yang dikemukakan Budi Sutomo.
Budi Sutomo pada 23 November 2022 hanya menyebut dirinya diperintah oleh Karomani secara paksa untuk memungut uang-uang total Rp2,2 miliar dari orang tua penitip calon mahasiswa Unila.
Pada 14 Februari 2023, selain menyebut diperintah oleh Karomani, Budi Sutomo juga mengatakan bahwa Karomani memintanya memaksa orang tua penitip calon mahasiswa Unila untuk memberi sumbangan untuk pembangunan gedung Lampung Nahdliyin Center (LNC) milik Karomani.
Baca juga: Budi Sutomo Tak Dijerat Dalam Korupsi Unila Karena Kebaikan KPK
”Waktu itu pak Karomani ngomong. Jadi Pak Budi, kalau orang itu mau infak, ambil aja. Karena orang-orang kaya itu kalau nggak dipaksa infak seperti ini, nggak akan infak, gitu” ucap Budi Sutomo.
Pada 23 November 2022, Budi Sutomo mengaku cuma menjalankan tugasnya mengumpulkan uang-uang pada tahun 2022 saja.
Pada 14 Februari 2023, Budi Sutomo ternyata ketahuan memiliki titipan calon mahasiswa Unila yang dititipkan pada tahun 2021 saat Budi Sutomo terpilih sebagai Kepala Biro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat Unila melalui open bidding.
Kesaksian Budi Sutomo pada 14 Februari 2023 ini memantik emosi mantan Rektor Unila Karomani dengan mengatakan mantan anak buahnya itu telah berbohong dan meminta supaya KPK mengusut kebohongan Budi Sutomo.
”Yang bersangkutan, saksi ini bohong. Soal beliau bilang tidak pernah nitip (calon mahasiswa Unila). Hampir tiap tahun beliau nitip. Dan saya minta KPK usut itu,” tegas Karomani.






