KIRKA – KPK jelaskan kenapa tidak ragu panggil Sulpakar ke persidangan korupsi Unila sebagai saksi terperiksa di PN Tipikor Tanjungkarang.
Penjelasan ini disampaikan JPU KPK bernama Agus Prasetya Raharja kepada wartawan di PN Tipikor Tanjungkarang pada 26 Januari 2023.
Menurut Agus Prasetya Raharja, ketidakraguan JPU KPK memanggil Sulpakar dilatarbelakangi Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Terlebih lagi, kata dia, Sulpakar yang merupakan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lampung dan Penjabat Bupati Mesuji itu telah di-BAP.
Baca juga: KPK Jelaskan Alasan Kenapa Sulpakar Dilabeli Pemberi Gratifikasi Dalam Korupsi Unila
Dasar pemanggilan Sulpakar tersebut, jelasnya, juga berlaku kepada pejabat dan kepala daerah di Lampung lainnya yang telah di-BAP oleh penyidik KPK.
“(Saksi berlatar belakang kepala daerah di Lampung dipanggil tidak ke persidangan?) Itu nanti kita lihat dan cek, dia masuk dalam berkas nggak,” ucap Agus Prasetya Raharja untuk beberkan bahwa KPK tidak ragu panggil Sulpakar ke persidangan korupsi Unila
“(Kalau nama kepala daerah itu ada di dalam berkas? Kita panggil?) Ya itu nanti kita cek,” timpalnya lagi.
“(Nama Sulpakar ada diumumin diperiksa penyidik dan di dalam berkas, itu dipanggil?) Nanti kita cek, nanti kita cek. Itu (Sulpakar) masuk dalam saksi BAP nggak? Kalau ada, ya nanti kita panggil dong,” tandas Agus Prasetya Raharja menjawab pertanyaan-pertanyaan wartawan.
Baca juga: KPK Ungkap Materi Pemeriksaan Bupati Lampung Tengah Musa Ahmad
Berdasar pada proses penyidikan kasus korupsi Unila, Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri beberapa kali telah menyampaikan bahwa saksi berlatar belakang kepala daerah di Lampung dipanggil dan diperiksa penyidik KPK.
Berikut adalah beberapa nama yang dipanggil penyidik KPK sebagaimana diumumkan Ali Fikri:






