KIRKA – Didakwa korupsi dana hibah Akmal Fatoni tak merasa bersalah, dirinya masih bersikukuh bahwa apa yang terjadi hanyalah sebuah kesalahan administrasi.
Baca Juga: Akmal Fatoni Didakwa Korupsi Rp100 Juta Lebih
Jumat 27 Januari 2023, Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang kembali menggelar persidangan lanjutan perkara dugaan korupsi dana hibah Forum Karang Taruna Kabupaten Lampung Timur tahun anggaran 2018.
Dimana kali ini, sidang berlangsung dengan agenda mendengarkan keterangan saksi meringankan sekaligus keterangan Terdakwa, yakni atas nama Akmal Fatoni, selaku Ketua Umum Forum Karang Taruna Kabupaten Lampung Timur.
Dalam keterangannya, Akmal Fatoni turut membeberkan peristiwa yang pada akhirnya menjadikannya sebagai seorang Terdakwa, dimana seluruhnya berawal dari adanya permintaan BPKAD terhadap Laporan Pertanggungjawaban atas dana yang telah digunakan oleh FKT Lamtim.
Ia menjelaskan, bahwa lantaran kesibukannya sebagai seorang Anggota DPRD Kabupaten Lampung Timur, maka berimbas pada kurangnya waktu untuk mencari LPJ yang telah dibuat dan disimpan, sehingga dengan terpaksa ia dan para pengurus lainnya sepakat membuat Laporan baru.
Dan rupanya lanjut dia, Laporan Pertanggung Jawaban yang anyar dibuat tersebut, tak berkesesuaian dengan kegiatan dan anggarannya, sehingga terkesan menimbulkan kerugian negara.
“Sekita Maret awal, saya waktu itu masih sibuk kampanye, saya diuber pengurus karena ada permintaan BPKAD untuk minta LPJ, saya cari nggak ketemu, akhirnya dibuat LPJ baru dan diserahkan ke BPKAD. Nggak lama akhirnya ketemu LPJ-nya, kami berikan tapi ditolak oleh BPKAD. Katanya telat, sudah diaudit BPK (LPJ yang baru dibuat),” terangnya.
Mendengar pernyataan bernada pembelaan dari Politisi Partai Kebangkitan Bangsa tersebut, Baharudin Naim selaku Anggota Majelis Hakim pun bertanya secara terang-terangan, tentang perasaan dari Akmal Fatoni.
Lantaran Naim menilai adanya sikap tegas dari BPKAD yang menolak LPJ asli Akmal Fatoni dikarenakan keterlambatan waktu, ia pun meminta Terdakwa untuk jujur mengungkapkan perasaannya.
“Saudara tidak merasa bersalah?,” tanya Baharudin Naim.
“Sampai saat ini saya tidak merasa bersalah,” jawab Akmal Fatoni.
“Saudara tahu terhadap penggunaan dana daerah dan Negara itu harus dipertanggung jawabkan dengan benar. Saudara tandatangan naskah perjanjian dana hibah, saudara baca itu? Saudara kan Anggota Dewan, saudara tahu kan satu sen pun uang negara harus dipertanggungjawabkan. Saudara nggak merasa bersalah?,” sanggah Naim.
“Tidak Yang Mulia. Izin Yang Mulia LPJ yang kami berikan ditolak oleh BPKAD.
Katanya karena telat sudah diaudit BPK,” tukas Akmal Fatoni.
“Ya kan BPKAD sesuai dengan isi perjanjian, wajar kalau ditolak, jangan pikir LPJ ini benar. BPKAD sudah benar,” imbuh Baharudin Naim.
Untuk diketahui dalam perkara ini, Akmal Fatoni disangkakan melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp100.180.000 (Seratus Juta Seratus Delapan Puluh Ribu Rupiah).
Dan didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1), atau Pasal 3, dan atau Pasal 9, Juncto Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001, tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Baca Juga: Akmal Fatoni Ajukan Penangguhan Penahanan ke PN
Akmal Fatoni akan kembali disidangkan pada Jumat pekan depan, 3 Februari 2023 di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang, untuk mendengarkan Tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum.






