KIRKA – Pelarangan jurnalis memberitakan materi pemeriksaan saksi sidang korupsi Unila diprotes LCW (Lampung Corruption Watch).
Ketua LCW, Juendi Leksa Utama mengatakan bahwa pelarangan jurnalis memberitakan materi pemeriksaan saksi sidang korupsi Unila yang disampaikan Lingga Setiawan selaku Ketua Majelis Hakim untuk terdakwa Karomani selaku mantan Rektor Unila, kurang tepat.
Menurut Juendi Leksa Utama, ungkapan Lingga Setiawan pada 24 Januari 2023 dan 17 Januari 2023 yang juga memiliki jabatan sebagai Ketua PN Tanjungkarang justru dapat dimaknai sebagai upaya untuk menutup informasi yang semestinya menjadi hak publik terhadap persidangan Tindak Pidana Korupsi yang idealnya terbuka untuk umum.
Lingga Setiawan dinilai tidak sepatutnya menyampaikan ungkapan-ungkapan bernada pelarangan terhadap kerja-kerja jurnalis dalam menjalankan profesinya sebagai representasi publik sebanyak dua kali.
Apalagi, kata dia, ungkapan pelarangan memberitakan materi pemeriksaan saksi di persidangan itu disertai dengan alasan yang tidak tepat dan logis.
Baca juga: Lingga Setiawan Larang Jurnalis Memberitakan Materi Pemeriksaan Saksi Persidangan Korupsi Unila
“Itu kita nilai tidak tepat untuk dikemukakan. Prinsip persidangan Tipikor itu terbuka. Itu satu.
Lalu yang kedua, mendalilkan bahwa pemberitaan materi pemeriksaan saksi oleh jurnalis juga tidak tepat disampaikan,” ungkap Juendi Leksa Utama dalam keterangannya pada 24 Januari 2023.
“Kalau yang bersangkutan berpendapat bahwa memberitakan materi pemeriksaan saksi di persidangan oleh jurnalis justru membuat saksi lainnya dapat terpengaruh, ini kita nilai kurang tepat.
Kalau majelis hakim menilai memberitakan materi pemeriksaan saksi dapat mempengaruhi saksi lain dan berpotensi membuat saksi berikutnya mencoba untuk berbohong, silakan majelis hakim menerapkan penetapan tersangka terhadap saksi yang menyampaikan keterangan palsu di muka sidang,” terang Juendi Leksa Utama lagi.
Bagi LCW, keterlibatan jurnalis dalam memberitakan proses-proses persidangan yang dinyatakan terbuka untuk umum apalagi kasus korupsi adalah hal yang sudah tepat dan bermanfaat bagi persidangan itu sendiri.
Baca juga: Lingga Setiawan Singgung KPK Tebang Pilih Dalam Kasus Korupsi Unila
“Media itu justru menjadi garda terdepan yang harus dimaknai sebagai penyampai pesan-pesan antikorupsi.
Media justru banyak membantu pemberantasan korupsi. Itu makanya JPU KPK di dalam surat dakwaannya justru mengapresiasi keterlibatan media dalam mempublikasikan bagaimana sebenarnya proses hukum berlaku ketika orang-orang berlaku koruptif,” ucapnya.
LCW mengimbau kepada majelis hakim yang menyidangkan perkara korupsi Unila untuk tidak mengeluarkan energi-energi yang sia-sia dengan membuat pernyataan pelarangan pemberitaan materi pemeriksaan saksi sidang oleh jurnalis.
“Kita juga mengerti kalau hakim adalah yang berwenang di ruang sidang, tapi dengan adanya keterlibatan media juga semestinya dilihat sebagai hal yang bermanfaat.
Keberadaan media di ruang sidang semestinya dinilai menjadi bahan uji untuk mengasah kemampuan hakim memimpin persidangan yang disaksikan dan dipublikasikan oleh jurnalis,” tandasnya.
Baca juga: Kronologi Hakim Ultimatum Jurnalis yang Liput Sidang Korupsi Unila
“Kalau media diminta untuk jangan memberitakan materi pemeriksaan saksi, lalu apa yang akan disuguhkan jurnalis ke publik tentang sidang itu?” timpal dia lagi.






