APH  

Publik Menanti Keputusan Kejaksaan Untuk Setop Penyidikan Korupsi KONI Lampung

Nanang Sigit Yulianto dan Hutamrin saat memberikan penjelasan tentang progres penyidik KONI Lampung pada 22 Desember 2022 kemarin. Foto: Dokumentasi KIRKA.CO.

KIRKA – Publik menanti keputusan kejaksaan untuk setop penyidikan korupsi KONI Lampung.

Ini disampaikan aktivis antikorupsi di Lampung, Suadi Romli dalam keterangannya kepada KIRKA.CO pada 20 Januari 2023.

Menurut Suadi Romli, penantian keputusan untuk menyetop kasus KONI Lampung ini sangat dinantikan publik dari Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung, Nanang Sigit Yulianto dan Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Lampung, Hutamrin.

Berdasar pada hematnya, Kejaksaan Tinggi Lampung dianggapnya punya rekam jejak yang dapat dikategorikan berpengalaman dalam hal menghentikan penyidikan korupsi yang terjadi di Provinsi Lampung.

”Kita lebih baik memohon kepada pimpinan kejaksaan di Lampung ini, kepada pak Nanang dan pak Hutamrin, supaya lebih baik penyidikan KONI Lampung dihentikan saja.

Toh memang Kejati Lampung sudah berpengalaman menghentikan penyidikan korupsi. Supaya jangan berlarut-larut. Publik menanti hasilnya, publik juga menanti kalau kasus ini disetop,” ujar dia.

Baca juga: SPDP Korupsi KONI Lampung Sudah Dikirim ke KPK

Pada Rakernas Kejagung 2023, terangnya, Kejaksaan Tinggi Lampung mendapat banyak penghargaan dan penghargaan itu bukan terkait dengan penanganan perkara tindak pidana korupsi.

”Apa yang muncul pada Rakernas kemarin, minimal menjadi gambaran buat masyarakat Lampung,” tambahnya.

Romli berharap penghentian penyidikan kasus korupsi KONI Lampung ini segera diputuskan dari pada tidak sama sekali.

Bila tidak dihentikan, katanya, penanganan perkaranya akan dinilai dengan bermacam perspektif oleh publik.

Penghentian penyidikan perkara korupsi KONI Lampung ini, timpalnya, juga dimaksudkan untuk tidak membuat para pihak terperiksa, misalnya seperti Frans Nurseto, Subeno, M Yusuf Sulfarano Barusman dan Agus Nompitu dan saksi lainnya tidak terbelenggu atas kasus tersebut.

”Coba lah kita bayangkan, mereka-mereka yang sudah diperiksa itu hampir pasti terbebani secara moral. Kita memohonkan penghentian penyidikan ini supaya penegakan hukum itu benar-benar ditujukan untuk mencapai kepastian hukum. Jangan sampai kasus ini menjadi beban bagi para pihak tadi.

Baca juga: Kejati Lampung Jawab Kabar Penetapan 4 Calon Tersangka Korupsi KONI

Juga kita harap supaya kasus yang sudah bertahun ini penyidikannya, tidak menjadi sorotan bagi KPK. KPK cukup saja kita bebankan untuk melakukan supervisi kasus korupsi di lembaga penegak hukum lain,” ucap Romli lagi.

Pernyataan Suadi Romli mengenai Kejaksaan Tinggi Lampung berpengalaman menghentikan penyidikan korupsi benar adanya.

Kejaksaan Tinggi Lampung tercatat sudah pernah menghentikan penyidikan korupsi proyek pembangunan Jalan Simpang Pematang – Brabasan Kabupaten Mesuji.

Kemudian juga pernah menghentikan penyidikan korupsi yang diduga melibatkan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi saat menjabat sebagai Sekdaprov Lampung.

Kejaksaan Tinggi Lampung pun pernah menghentikan penyidikan korupsi usai melakukan penggeledahan di Kantor Inspektorat Lampung Selatan.

Tak cuma di tingkat penyidikan, Kejaksaan Tinggi Lampung juga pernah menghentikan penyelidikan kasus korupsi di Kabupaten Lampung Timur saat Bupatinya dijabat oleh Chusnunia Chalim. Perkara ini terkait dengan pengadaan website desa di Lampung Timur.

Baca juga: MAKI Yakin KPK Pelototi Dana Hibah Rehab Masjid Kejati Lampung

Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Lampung, Hutamrin pada saat menjadi narasumber dalam konferensi pers pada 22 Desember 2022 lalu mengatakan kalau Nanang Sigit Yulianto adalah pengambil keputusan dalam penanganan perkara KONI Lampung tersebut.

“Secara arif dan bijaksana, pasti akan kita paparkan dan keputusan akan ada di pak Kajati Lampung [Nanang Sigit Yulianto], pemimpin tertinggi di Kejaksaan Tinggi Lampung, (diputuskan) secara arif dan bijaksana,” kata Hutamrin disambut senyuman dari Nanang Sigit Yulianto saat itu.