KIRKA – Perdebatan sistem proporsional dan desain surat suara Pemilu 2024 kembali mengemuka di awal tahun 2023 ini.
Sebelumnya, perdebatan serupa juga terjadi di tahun 2022 kemarin, saat Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan pemilu kembali ke Sistem Proporsional Tertutup.
“Saya ingin menyampaikan dukungan kepada pihak penyelenggara PDIP yang sama-sama salah satunya nanti agar pilkada, eh pemilu itu kembali ke proporsional tertutup,” ujar dia di Sekolah Partai PDIP, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, pada Kamis, 13 Oktober 2022.
Pernyataan Mahfud MD ini kemudian disambut baik oleh Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari.
“Kalau KPU ditanya, ya pilih Proporsional Tertutup karena desain surat suaranya cuma satu berlaku di semua dapil. Bukannya KPU mengusulkan ini enggak ya,” kata dia.
Hasyim Asy’ari menilai Sistem Proporsional Tertutup akan memudahkan pemilih mencoblos calon anggota legislatif di TPS karena menyederhanakan desain surat suara di tengah kerumitan Pemilu 2024.
Baca Juga: Menimbang Proporsional Terbuka dan Tertutup
Dalam sejarah kepemiluan di Indonesia, Sistem Proporsional Tertutup digunakan sejak Pemilu 1955, era Orde Baru, dan Pemilu 1999.
Desain surat suara pemilu Sistem Proporsional Tertutup hanya mencantumkan logo partai politik.
Pada Pemilu 2004 hingga Pemilu 2019, Indonesia menggunakan Sistem Proporsional Terbuka.
Sistem Proporsional Terbuka ini diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu Pasal 168.
“Pemilu untuk memilih anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dilaksanakan dengan sistem proporsional terbuka.”
Desain surat suara pada Sistem Proporsional Terbuka memuat gambar dan nomor partai politik, nomor urut dan nama caleg untuk setiap daerah pemilihan.
Surat suara tidak sah pada pemilu dengan Sistem Proporsional Terbuka meningkat bila dibandingkan dengan Sistem Proporsional Tertutup.
KPU RI mencatat surat suara tidak sah dari pemilu ke pemilu.
Surat suara tidak sah pada Pemilu 1999 mencapai 3.708.386 (3,4%) dengan Sistem Proporsional Tertutup.
Jumlah ini meningkat pada pemilu Sistem Proporsional Terbuka sejak era Reformasi.






