Pemilu 2004 sebanyak 10.957.925 (8,8%); Pemilu 2009 sebanyak 17.540.248 (14,4%); Pemilu 2014 sebanyak 14.601.436 (10,46%); Pemilu 2019 sebanyak 17.503.953 (11,12%).
Pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 14/PUU-XI/2013 waktu penyelenggaraan pemilu presiden dan legislatif yang awalnya terpisah menjadi serentak.
Sehingga, pada Pemilu 2019 lalu, pemilih mendapatkan lima surat suara sekaligus untuk memilih Presiden, DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
Pada Desember 2022 lalu, Sistem Proporsional Terbuka kembali digugat ke MK.
Permohonan itu diajukan oleh dua kader partai politik dan empat perseorangan.
Yaitu Demas Brian Wicaksono (pengurus Partai PDI Perjuangan), Yuwono Pintadi (anggota Partai NasDem), Fahrurrozi, Ibnu Rachman Jaya, Riyanto, serta Nono Marijono.
Mereka mengatakan Sistem Proporsional Terbuka mengakibatkan pemilu berbiaya mahal dan tingginya surat suara tidak sah.
Surat suara pemilu yang tidak sah karena salah coblos ditengarai kurangnya sosialisasi terkait tata cara mencoblos yang benar.
Hal itu disampaikan Ketua Jurusan Ilmu Pemerintahan FISIP Universitas Lampung, Drs. R Sigit Krisbintoro, M.IP.
“Suara tidak sah bisa jadi karena ketidaktahuan pemilih sehingga perlu disosialisasikan,” kata dia di Bandar Lampung, Kamis, 5 Januari 2022.
Dia menilai penyederhanaan surat suara pemilu dengan mengubah Sistem Proporsional Terbuka menjadi Sistem Proporsional Tertutup tidak akan menghilangkan adanya surat suara tidak sah.
“Jika dikaitkan dengan desain surat suara yang memudahkan pemilih, kan di TPS sudah ada dipasang gambar-gambar caleg,” ujar dia.
Menurut Sigit Krisbintoro fenomena tingginya surat suara tidak sah juga disebabkan adanya unsur kesengajaan dari pemilih.
“Bisa jadi, dari daftar caleg yang akan dicoblos dianggap tidak mewakili aspirasi pemilih sehingga surat suara dicoblos di luar ketentuan. Dia tahu itu tidak sah,” kata dia.
Baca Juga: Pendidikan Politik Sebaiknya Masuk Tahapan Pemilu






