Pendidikan Politik Sebaiknya Masuk Tahapan Pemilu

Pendidikan Politik Sebaiknya Masuk Tahapan Pemilu
Simulasi Pemungutan dan Penghitungan Suara (Tungsura) Pilkada 2020 di Sekretariat KPU Bandar Lampung, Sabtu, 21 November 2020. Foto: Josua Napitupulu

KIRKA – Akademisi Universitas Lampung, Darmawan Purba SIP MIP, menyarankan pendidikan politik sebaiknya masuk tahapan pemilu.

“Idealnya tahapan pendidikan politik dilakukan setelah penetapan partai politik peserta pemilu dan sebelum masa kampanye,” kata dia di Bandar Lampung, Kamis, 5 Januari 2022.

Menurut Darmawan, pendidikan politik perlu didesain menjadi salah satu tahapan pemilu untuk membangun kesadaran masyarakat ikut menyukseskan pesta demokrasi dan mengawasi kinerja partai.

“Ada transfer pengetahuan tentang fungsi dan tugas partai politik, mengapa masyarakat harus ikut pemilu, bagaimana masyarakat memilih,” ujar dia.

Darmawan Purba menjelaskan pendidikan politik oleh partai sejalan dengan tujuan dan fungsi partai politik yang diatur dalam UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik.

Pasal 1 ayat (4) UU Nomor 2 Tahun 2011 menyebutkan:

Pendidikan politik adalah proses pembelajaran dan pemahaman tentang hak, kewajiban dan tanggung jawab setiap warga negara dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

“Saat ini, partai mana yang melakukan pendidikan politik? Menurut saya, ke depan, pendidikan politik itu harus diformalkan dalam tahapan pemilu dan wajib,” tegas Darmawan.

Pendidikan politik pada tahapan pemilu merupakan tugas partai dan bukan tanggung jawab penyelenggara pemilu.

Darmawan Purba mengatakan keliru jika tugas pendidikan politik kepada masyarakat disandarkan pada KPU dan Bawaslu.

“Tidak ada tugas penyelenggara pemilu melakukan pendidikan politik selain sosialisasi pemilu,” ujar dia.

Pendidikan politik bagi masyarakat menjadi tugas dan tanggung jawab partai bersama pemerintah.

“Untuk mengadakan pendidikan politik secara reguler tentu partai mempunyai keterbatasan terkait pendanaan,” kata dia.

Baca Juga: Arinal Djunaidi Ingatkan Pendidikan Politik Bagi Pemilih Rentan

Pendidikan politik dalam tahapan pemilu menjadi tema besar yang harus dioptimalkan untuk meningkatkan kualitas pemilih menghadapi Pemilu 2024 yang rumit.

Sehingga, dia menilai pendidikan politik sebaiknya masuk tahapan pemilu.

“Kalau diukur dari tingkat partisipasi pemilih pada pemilu, sudah tinggi secara kuantitatif. Tapi, surat suara tidak sah masuk dalam jumlah pembagi untuk mengukur tingkat partisipasi,” jelas Darmawan.

KPU Provinsi Lampung mencatat tingkat partisipasi pemilih di Lampung dalam tiga pemilu terakhir terus meningkat.

Partisipasi pemilih di Pemilu 2009 (74,83%); Pemilu 2014 (76,13%); Pemilu 2019 (80,48%).

Pada Pemilu 2019 dengan DPT sebanyak 6.074.137 jiwa, rerata jumlah surat suara tidak sah di 15 Kabupaten/Kota pada Pilpres dengan dua pasangan calon sebesar 2%.

Kemudian, pemilihan legislatif dengan dua daerah pemilihan (dapil) yaitu Dapil Lampung I dan Lampung II.

Dapil Lampung I (Bandar Lampung, Pesawaran, Pringsewu, Lampung Selatan, Lampung Barat, Metro, Tanggamus dan Pesisir Barat) terdiri atas 16 partai politik dan 141 calon legislatif

Data di daerah pada Dapil I, Kota Bandar Lampung dengan persentase surat suara tidak sah sebanyak (13%), Kota Metro (17%), Lampung Barat (8%).

Dapil Lampung II (Lampung Tengah, Tulang Bawang, Tulangbawang Barat, Mesuji, Way Kanan, Lampung Utara dan Lampung Timur) terdiri atas 16 partai politik dan 137 calon legislatif.

Lampung Utara tertinggi surat suara tidak sah sebesar (12%), Tulang Bawang (11%) dan daerah lain dengan persentase (10%).

Secara nasional, jumlah surat suara tidak sah pada Pemilu 2019 sebanyak 17.503.953 (11,12%).

Baca Juga: Sistem Proporsional dan Desain Surat Suara Pemilu