KIRKA – Berkas perkara korupsi Karomani dilimpah ke Pengadilan, untuk segera disidangkan secara perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan.
Baca Juga: Muhammad Basri Ceritakan Tugasnya Sebagai Timses Karomani Dalam Pilrek Unila
Rabu siang 4 Januari 2023, tim penuntut pada Komisi Pemberantasan Korupsi resmi melimpahkan dua berkas perkara secara terpisah terkait dugaan suap Penerimaan Mahasiswa Baru UNILA, pada 2022.
Dimana satu berkas perkara atas nama Terdakwa Karomani, dan satu berkas perkara lagi atas nama Terdakwa Heryandi dan Muhammad Basri.
Baca Juga: Hakim yang Ditunjuk Sidangkan Korupsi Karomani Dkk Sebaiknya Berintegritas Tinggi
Untuk diketahui, ketiga Terdakwa tersebut saat ini telah dititipkan di Rumah Tahanan Negara Bandar Lampung, dengan status sementara yakni tahanan KPK.
Namun usai dilimpahkannya berkas perkara ketiga Terdakwa itu ke Pengadilan hari ini, maka Karomani, Heryandi dan M Basri akan segera berstatus tahanan Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang.
Baca Juga: Heryandi Akui Sebagai Timses Karomani Saat Pilrek Unila
Dengan sangkaan perbuatan yang melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b, atau Pasal 11, atau Pasal 12 B, Undang-undang Nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan Tindal Pidana Korupsi.
Baca Juga: Karomani Naikkan Tarif Sumbangan Mahasiswa Kedokteran Unila Jadi Rp350 Juta
Sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001, tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor, Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.






