KIRKA – Berkas perkara suap PMB UNILA terancam sidang awal 2023, lantaran Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang telah menutup penerimaan pelimpahan.
Baca Juga: JPU KPK dan Karomani Berdebat Soal Uang Penerimaan Mahasiswa Unila
Perkara dugaan suap Penerimaan Mahasiswa Baru UNILA atas nama Tersangka Karomani CS, hingga saat ini belum juga dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang.
Yang pada Senin 19 Desember 2022 kemarin, berkas perkara diisukan akan didaftarkan ke PN oleh Jaksa Penuntut KPK, beserta dengan penitipan Karomani sebagai tahanan Rutan Bandar Lampung.
Faktanya pelimpahan urung dilaksanakan, diduga lantaran terkendala oleh jadwal dari Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang, yang sudah tak menerima pelimpahan berkas perkara sejak Kamis 15 Desember 2022.
“Batas waktu terakhir PTSP Pengadilan Negeri Tanjungkarang menerima pelimpahan berkas perkara tindak pidana umum dan khusus sudah sejak 15 Desember 2022, dan baru dibuka kembali 2 Januari 2023 mendatang,” jelas singkat Humas PN Tanjungkarang, Hendro Wicaksono.
Baca Juga: 14 Orang Tim Sukses Karomani Saat Pilrek Unila
Sementara, Komisi Pemberantasan Korupsi sendiri saat ini telah menitipkan Karomani beserta dengan Heryandi dan M Basri di Rumah Tahanan Negara Bandar Lampung.
Untuk segera menjalani jadwal persidangannya, di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang, dengan sangkaan perbuatan yang telah bekerjasama menerima suap dari para orang tua Calon Mahasiswa senilai ratusan juta rupiah.
Baca Juga: Muhammad Basri Ceritakan Tugasnya Sebagai Timses Karomani Dalam Pilrek Unila
Yang disangkakan untuk tujuan pengaturan kelulusan para Mahasiswa oleh Karomani selaku Rektor Universitas Lampung melalui Jalur Mandiri, di Fakultas Kedokteran UNILA, pada tahun penerimaan 2022.






