KIRKA – Vonis Banding gugatan terhadap RSU Muhammadyah Metro kuatkan putusan PN Metro, yang menolak gugatan para Penggugat untuk seluruhnya.
Baca Juga: RSU Muhammadiyah Metro Digugat Keluarga Pasien ke Pengadilan
Dari yang tercantum pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara milik Pengadilan Negeri Metro, putusan banding tersebut tercatat dengan nomor 94/PDT/2022/PT TJK.
Dengan tiga nama selaku pihak Pengadil yaitu, Hakim Ketua Hiras Sihombing, Hakim Anggota 1 yakni Ratna Mintarsih, serta selaku Hakim Anggota 2 yaitu Bontor Aroean.

“Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Para Penggugat tersebut. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Metro Nomor 18/Pdt.G/2022/PN Met tanggal 5 Oktober 2022 yang dimohonkan banding tersebut. Menghukum Pembanding semula Para Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp150 ribu,” begitu bunyi putusan Hakim Pengadilan Tinggi Tanjungkarang, pada Selasa 6 Desember 2022.
Untuk diketahui, dalam putusan perkara dengan nomor 18/Pdt.G/2022/PN Met ini sebelumnya, Majelis Hakim PN Metro menyatakan dalam vonisnya, menolak gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya.
Serta memutuskan untuk menghukum Para Penggugat, membayar biaya perkara sejumlah Rp2.210.000 (Dua Juta Dua Ratus Sepuluh Ribu Rupiah).
Baca Juga: Gugatan Terhadap RSU Muhamadiyah Metro Masuk Tahap Mediasi
Pada gugatan ini sendiri, lima orang selaku pihak Penggugat adalah Dedi Setiawan, Deni Suhendar, Diana, Dian Mayang Sari dan Dwiyah.
Sedang selaku pihak Tergugat dalam perkara ini, ialah RSU Muhammadiyah Metro selaku Tergugat I, dr. Hanif selaku Tergugat II, dr. Slamet Widodo selaku Tergugat III dan dr. Dhian Mega Kartika selaku Tergugat IV.
Dengan poin permohonan gugatan antara lain:
1. Menerima dan mengabulkan gugatan para Penggugat untuk seluruhnya.
Baca Juga: Gugatan Terhadap RSU Muhammadiyah Metro Ditolak Hakim
2. Menyatakan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III dan Tergugat IV telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
3. Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III ,Tergugat IV secara tanggung renteng untuk membayar ganti kerugian materil kepada Penggugat sebesar Rp8.919.000 ( delapan juta Sembilan ratus Sembilan belas ribu rupiah ).
Dengan perincian :
– Biaya belanja pada saat dirumah sakit Rp1.000.000.
– Biaya ambulan Rp1.700.000.
– Biaya pembayaran pelunasan Pasien : Rp6.219.354.
4. Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III , Tergugat IV secara tanggung renteng untuk membayar ganti kerugian imateril kepada Penggugta sebesar Rp2.000.000.000 (Dua Milyar Rupiah).
5. Menghukum Tergugat I,II,III,IV untuk mencabut izin RSU Muhammadiyah Metro.
6. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada upaya verzet, banding atau kasasi.
7. Memerintahkan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.






