Hukum  

Kejati Beberkan Tersangka Kasus DLH Bandar Lampung

Kejati Beberkan Tersangka Kasus DLH Bandar Lampung
Ilustrasi karcis retribusi sampah Kota Bandar Lampung. Foto: Istimewa

KIRKA – Kejati beberkan Tersangka kasus DLH Bandar Lampung, yang disebut melibatkan lebih dari dua orang, dan akan segera diumumkan dalam waktu dekat.

Baca Juga: Kejati Segera Tetapkan Tersangka Kasus DLH Bandar Lampung

Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung, Nanang Sigit Yulianto, menjelaskan terkait perkembangan penanganan kasus dugaan korupsi retribusi sampah pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung, tahun anggaran 2019-2021.

Dimana pihaknya sudah mengantongi beberapa orang sebagai calon Tersangka, dan akan diumumkan dalam waktu dekat, jika hasil resmi perhitungan kerugian negara dalam kasus tersebut terlah diterbitkan.

“Terkait DLH Bandar Lampung, kan baru kemarin kita ajukan untuk dihitung (kerugian negara), mudah-mudahan keluar beberapa hari lagi,” jelas Nanang, Senin 5 Desember 2022.

Baca Juga: Kejati Geledah BPPRD Soal Korupsi Retribusi Sampah

Nanang pun membeberkan bahwa dalam penyidikan kasus dugaan penyelewengan setoran retribusi sampah DLH Kota Bandar Lampung, pihaknya menemukan ada lebih dari satu orang sebagai calon Tersangka.

“Korupsi DLH Bandar Lampung itu ada Tersangkanya, lebih dari dua itu,” bebernya kepada para pewarta, saat meresmikan Rumah Restoratif Justice Kejari Bandar Lampung.

Kasus dugaan korupsi ini diketahui telah dinyatakan naik ke tahap Penyidikan oleh Kejaksaan Tinggi Lampung, pada 29 Agustus 2022 kemarin.

Baca Juga: Kejati Lampung Tangani Laporan Terkait DLH Bandar Lampung

Dimana dalam penyelidikannya, tim penyidik menemukan adanya fakta perbedaan antara jumlah karcis retribusi yang dicetak, dengan jumlah karcis yang diporporasi dan yang diserahkan ke petugas pemungut retribusi.

Yang berdasarkan selisih itu, penyidik kemudian menemukan pembayaran retribusi sampah dari masyarakat tidak disetorkan sepenuhnya ke kas daerah, dan malah dipergunakan untuk kepentingan lain dan pribadi.

Dengan rincian banyaknya selisih, antara lain sebanyak Rp5.070.275.600 (Lima Miliar Tujuh Puluh Juta Dua Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Enam Ratus Rupiah) di tahun anggaran 2019 lalu.

Baca Juga: Kejati Geledah Kantor DLH Kota Bandar Lampung

Sebanyak Rp7.806.667.000 (Tujuh Miliar Delapan Ratus Enam Juta Enam Ratus Enam Puluh Tujuh Ribu Rupiah) pada tahun anggaran 2020, dan ditemukan selisih sebanyak Rp21,8 miliar pada 2021.

Sehingga total perkiraan selisih pungutan retribusi yang diduga tak disetorkan ke kas negara, sebesar Rp34.676.942.600 (Tiga Puluh Empat Miliar Enam Ratus Tujuh Puluh Enam Juta Sembilan Ratus Empat Puluh Dua Ribu Enam Ratus Rupiah).