Hukum  

Kejati Lampung Hentikan Penuntutan Perkara 480

Kejati Lampung Hentikan Penuntutan Perkara 480
Suasana ekspose permohonan RJ perkara penadahan, oleh Kejati Lampung dan Kejaksaan Agung. Foto: Penkum Kejati Lampung

KIRKA – Kejati Lampung hentikan penuntutan perkara 480 milik Kejari Lampung Timur melalui keadilan restoratif, pada Selasa 29 November 2022.

Baca Juga: Rumah Restorative Justice Lampung Timur Diresmikan

Usai dilaksanakannya ekspose virtual permohonan penghentian penuntutan berkas perkara atas nama Tersangka Ali Imron, di Kejaksaan Tinggi Lampung.

Yang dilakukan oleh Jaksa Agung Muda bidang Tindal Pidana Umum Kejaksaan Agung, beserta dengan Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung dan jajarannya.

Perkara dengan sangkaan pelanggaran Pasal 480 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tersebut, disepakati dihentikan penuntutannya melalui Restorative Justice.

Baca Juga: Desa Polos Kota Metro Miliki Rumah Restorative Justice

“Jadi kesimpulan dalam pelaksanaan Restorative Justice tersebut disetujui. Maka selanjutnya, Direktorat Oharda memerintahkan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Timur untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan berdasarkan keadilan restoratif,” jelas Kasie Penkum Kejati Lampung, I Made Agus Putra Adnyana.

Untuk diketahui, dalam kasus yang menjeratnya ini, Ali Imron disangkakan telah melakukan penadahan barang curian berupa satu unit handphone, pada sekitar Juli 2022 lalu.

Dimana saat itu ia membeli handphone dari dua orang pelaku pencurian bernama Jeli Aprizal dan Rio Saputra, yang didapati HP dengan merk Oppo tipe A15 tersebut, milik seorang bocah warga Lampung Timur.

Baca Juga: Lamban Mufakat Dukung Upaya Restoratif Justice di Pringsewu

Handphone itu dibelinya melalui media sosial Facebook dengan harga murah, yang juga tanpa tercantum kelengkapannya. Yang seharusnya hal itu menjadi kecurigaan untuk Tersangka, bahwa barang tersebut adalah hasil tindak pidana.

Kejaksaan sendiri dalam melaksanakan penghentian penuntutan melalui keadilan restoratif kali ini, menggunakan beberapa poin pertimbangan.

Diantaranya yakni Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, dan Pasal yang disangkakan memiliki ancaman hukuman yang tidak lebih dari lima tahun penjara.

Baca Juga: Kejati Lampung Hentikan Penuntutan Dua Perkara

Kemudian telah adanya perdamaian antara Tersangka dan Korban, serta
Adanya pemberian maaf dari pihak Korban atas perbuatan yang telah dilakukan Tersangka.