Hukum  

13 Tersangka Korupsi di Mahkamah Agung

13 Tersangka Korupsi di Mahkamah Agung
Gedung Mahkamah Agung. Foto: Istimewa.

KIRKA – 13 tersangka korupsi di Mahkamah Agung secara resmi diumumkan KPK pada 28 November 2022. Termasuk penetapan tersangka baru terhadap hakim agung Gazalba Saleh.

Pengumuman ini disampaikan Deputi Penindakan KPK, Karyoto dalam konferensi pers yang disiarkan lewat akun Youtube KPK.

Berikut adalah daftar 13 tersangka korupsi di Mahkamah Agung yang terdiri dari tersangka baru dan tersangka awal:

1. Gazalba Saleh berstatus hakim agung Mahkamah Agung.
2. Prasetio Nugroho berstatus hakim Yustisial/Panitera Pengganti pada Kamar Pidana Mahkamah Agung dan asisten hakim agung Gazalba Saleh.
3. Redhy Novarisza berstatus staf hakim agung Gazalba Saleh.

Baca juga: MA Sebut Inisial Hakim Agung yang Sudah Ditersangkakan KPK

Ketiga orang tersangka ini merupakan tersangka baru hasil pengembangan perkara korupsi di Mahkamah Agung.

4. Sudrajad Dimyati berstatus hakim agung Mahkamah Agung.
5. Elly Tri Pangestu berstatus hakim Yustisial/Panitera Pengganti Mahkamah
Agung.
6. Desy Yustria berstatus PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung.
7. MH berstatus PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung.
8. Nurmanto Akmal berstatus PNS Mahkamah Agung.
9. Albasri berstatus PNS Mahkamah Agung.
10. Yosep Parera berstatus pengacara.
11. Eko Suparno berstatus pengacara.
12. Heryanto Tanaka berstatus Swasta/Debitur Koperasi Simpan Pinjam Inti Dana.
13. Ivan Dwi Kusuma Sujanto berstatus Swasta/Debitur Koperasi Simpan Pinjam Inti Dana.

Baca juga: MA Sunat Hukuman Edhy Prabowo Sebab Bekerja Baik

Kesepuluh orang tersangka ini merupakan tersangka awal yang ditetapkan berdasarkan hasil OTT yang diumumkan pada 23 September 2022 lalu.

Deputi Penindakan KPK, Karyoto mengatakan bahwa, tersangka atas nama Gazalba Saleh dinyatakan tidak hadir saat dipanggil.

Sehingganya, penahanan terhadap tersangka tersebut baru dilakukan KPK kepada dua orang.

”Sebagai kebutuhan dari proses penyidikan, tim penyidik menahan tersangka PN (Prasetio Nugroho) dan tersangka RN (Redhy Novarisza) dengan waktu masing-masing selama 20 hari pertama,” ujar Karyoto.

”Hari ini, KPK juga telah memanggil tersangka GS (Gazalba Saleh) dan kami telah menerima konfirmasi dari yang bersangkutan untuk dilakukan penjadwalan ulang. KPK berharap sikap kooperatif tersangka GS untuk hadir memenuhi panggilan tim penyidik pada waktu penjadwalan berikutnya yang suratnya segera dikirimkan,” terang Karyoto lagi.

Selanjutnya tentang konstruksi perkara