KIRKA – Hak pilih masyarakat harus dijamin lewat kepemilikan KTP El.
KTP Elektronik (KTP El) menjadi syarat bagi masyarakat untuk terdata dalam Daftar Pemilih pada Pemilu 2024.
Baca Juga: KPU Lampung Hanya Akomodir Pemilih Ber-KTP Elektronik
Dosen Jurusan Ilmu Pemerintahan FISIP Universitas Lampung, Darmawan Purba, mendorong penyelenggara pemilu dan pemerintah daerah menyosialisasikan pentingnya KTP El sebagai syarat untuk memilih.
“Karena KPU dan Bawaslu punya tanggung jawab besar. Jangan sampai ada hak politik masyarakat yang tidak terpenuhi,” kata Darmawan Purba di Bandar Lampung pada Kamis, 3 November 2022.
Menurut dia, upaya sosialisasi yang dilakukan pemerintah dan penyelenggara itu perlu dilembagakan melalui sebuah program.
“Sehingga pemerintah daerah dan penyelenggara pemilu tidak bersoal terkait hak politik masyarakat ini,” ujar dia.
Kepemilikan KTP El sebagai syarat memilih di Pemilu 2024 ditegaskan oleh KPU RI dengan menerbitkan Peraturan KPU atau PKPU pada 24 Oktober 2022.
Yakni PKPU Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih.
Dan penyusunan Daftar Pemilih, sesuai PKPU Nomor 3 Tahun 2022, dimulai bulan Oktober 2022 hingga Juni 2023.
Darmawan Purba mengatakan durasi panjang menuju Pemilu 14 Februari 2024 harus dimanfaatkan untuk menginformasikan kepada masyarakat agar melakukan perekaman KTP El.
“Tinggal bagaimana pemerintah daerah menerjemahkan regulasi kepemiluan yang baru ini. Sehingga dapat memfasilitasi masyarakat untuk mendapatkan hak pilihnya,” pungkas dia.
Kepemilikan KTP El sebagai syarat untuk memilih bagi masyarakat juga didukung oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bandar Lampung.
“Sejauh ini, perekaman KTP Elektronik sudah hampir 100 persen,” kata Pelaksana Tugas Kepala Disdukcapil Kota Bandar Lampung, Febriana.






