Hukum  

Kejati Geledah BPPRD Soal Korupsi Retribusi Sampah

Kejati Geledah BPPRD Soal Korupsi Retribusi Sampah
Suasana penggeledahan Kejati Lampung di kantor BPPRD Bandar Lampung. Foto: Istimewa

KIRKA – Kejati geledah BPPRD soal korupsi retribusi sampah Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung, yang terjadi pada 2019 hingga 2021.

Baca Juga: Kejati Geledah Kantor DLH Kota Bandar Lampung

Kamis 3 November 2022, tim satgas khusus pada bidang Pidsus Kejaksaan Tinggi Lampung, melaksanakan penggeledahan di kantor Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Kota Bandar Lampung.

Penggeledahan kali ini dipimpin langsung oleh Aspidsus Kejati Lampung Hutamrin. Tiba sekira pukul 08.30 pagi, Tim langsung bergerak mencari dokumen yang diperlukan, yang pada akhirnya dilakukan tindakan penyitaan.

“Kami datang sekira pukul 8.30 WIB dan kami sudah bertemu Kepala Dinas, kami difasilitasi oleh beliau untuk mencari dokumen-dokumen yang kami perlukan dalam proses penguatan pembuktian dalam penyidikan. Ada beberapa dokumen yang kita bawa, untuk selanjutnya kita pilah dulu apakah sesuai dengan apa yang dibutuhkan,” jelas Hutamrin.

Baca Juga: Kejati Segera Tetapkan Tersangka Kasus DLH Bandar Lampung

Penggeledahan ini berlangsung sekira dua jam lamanya, yang berakhir hingga pada pukul 10.30 WIB, dilakukan oleh tim Satgas Khusus Pidsus Kejaksaan Tinggi Lampung yang terdiri dari 10 orang.

Beberapa dokumen yang disita dari kantor yang berada di lantai lima, gedung pelayanan satu atap Pemkot Bandar Lampung tersebut, diantaranya terdapat rekapan karcis pemungutan retribusi sampah.

Yang berkaitan dengan dugaan korupsi pungutan sampah di Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung, yang dibayarkan oleh beberapa toko besar selama tiga tahun belakangan.

Baca Juga: Kejari Usut Pengadaan Bak Truk DLH Bandar Lampung

Sesuai dengan permintaan ahli kepada pihak Kejaksaan Tinggi Lampung, dari tim auditor independen yang berasal dari kantor akuntan publik jakarta.